Polemik Pasar Mokoau, Pemilik Lahan Harus Bertanggung Jawab

Musdar, telisik indonesia
Kamis, 23 Desember 2021
0 dilihat
Polemik Pasar Mokoau, Pemilik Lahan Harus Bertanggung Jawab
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin. Foto: Ist.

" Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabudin menegaskan, pemilik lahan harus bertanggung jawab penuh "

KENDARI, TELISIK.ID - Berdirinya Pasar Swadaya Mokoau Kota Kendari hingga kini masih menjadi polemik.

Kabar terbaru, Pemerintah Kota Kendari akan segera melakukan pembongkaran dan masyarakat siap melakukan perlawanan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Sahabudin mengatakan, ia melihat yang terjadi saat ini pemerintah kota dan masyarakat dibentrokkan oleh masing-masing kepentingan.

Pemerintah punya kewajiban untuk menertibkan hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedural, sementara masyarakat ngotot dengan keinginan mereka untuk membangun pasar.

Atas ketegangan yang terjadi, Sahabudin tegas menyampaikan, pemilik lahan harus bertanggung jawab penuh.

Baca Juga: Komisi II DPRD Minta Pemkot Kendari Bijak Menangani Pasar Mokoau

Pasar Mokoau diketahui dibangun di atas lahan PT Kurnia seluas 3 haktare. PT Kurnia juga adalah pemilik Pasar Basah Mandonga dan Pasar Panjang Kendari.

Baca Juga: Tak Dijangkau Truk Sampah, Ormawa UHO Siapkan Tempat Sampah di Benua Nirae

"Dia yang bertanggung jawab penuh terkait persoalan pembangunan Pasar Mokoau," katanya, Kamis (23/12/2021).

Hal tersebut sampaikan karena PT Kurnia sebagai pemilik lahan yang sah telah membiarkan dan diduga menfasilitasi masyarakat untuk membangun pasar.

Mestinya, lanjut Sahabuddin, pada saat masyarakat berkeinginan membangun pasar, meskipun secara swadaya, pemilik lahan berkewajiban secara admistrasi melakukan pengurusan izin di pemerintah kota, sehingga tidak terjadi polemik.

"Ini kan kesannya pemilik lahan ingin membentrokkan persoalan ini antara masyarakat dengan pemerintah," ujarnya. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga