Polemik Pemberhentian Perangkat Desa di Butur Belum Usai, Ini Kata DPMD

Aris, telisik indonesia
Kamis, 26 Agustus 2021
0 dilihat
Polemik Pemberhentian Perangkat Desa di Butur Belum Usai, Ini Kata DPMD
Plt. Kepala DPMD Kabupaten Buton Utara, Mohamad Amaluddin Mokhram, SS, MSi (kanan). Foto: Aris/Telisik

" Kepala desa tidak bisa mengangkat dan memberhentikan dengan SKnya saja, dia harus mendapat rekomendasi dari Camat. "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Pemberhentian perangkat Desa Bente, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa (Kades) Bente, Yasir, masih terus bergulir.

Diketahui, perangkat Desa Bente yang diberhentikan yakni, Sekretaris Desa Bente, Umar, Kaur Perencanaan, Kaharuddin, dan Durli selaku Kaur Keuangan.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Butur, Mohamad Amaluddin Mokhram, SS, MSi mengatakan, terkait yang dilaksanakan pemerintah desa, utamanya Kades berkaitan dengan perangkat yang diberhentikan adalah persoalan di desa yang biasa muncul.

Lebih lanjut, kata Amaluddin, kapasitasnya adalah instansi pembinaan masyarakat dan desa. Sementara, pemerintah desa itu di bawah pembinaan pihak DPMD.

"Dan bila ada masalah, kita selaku pembina harus selesaikan," kata Amaluddin, Kamis (26/8/2021).

Selain itu, Amaluddin mengaku, pihaknya melihat ada aduan dari yang bersangkutan (perangkat Desa Bente, red), sehingga harus ditindak lanjuti.

Jadi, kata Amaluddin, yang pertama dilakukan pihak DPMD Butur selaku pembina desa adalah memeriksa perangkat Desa Bente yang diberhentikan, Pj. Kades Bente, dan Camat Kecamatan Kambowa.

"Karena tiga-tiganya ini terlibat dalam pemberhentian dan pengangkatan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Amaluddin juga mengatakan, kepala desa tidak bisa mengangkat dan memberhentikan dengan SKnya saja, dia harus mendapat rekomendasi dari Camat.

Baca juga: Terbukti Bunuh Buaya Muara, TKA PT OSS Terancam 5 Tahun Penjara

"Itu Camat mewakili Bupati, koordinasi di wilayah Kambowa, Camat memberi pertimbangan apakah ini disetujui atau tidak, mengangkat atau mengganti perangkat," kata dia.

Selanjutnya, pihak DPMD Butur akan memeriksa Pj. Kades Bente, terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Bente.

"Apa alasannya dia mengganti, apakah memenuhi syarat-syarat," tambahnya.

Dia menambahkan, syarat-syarat itu adalah yang pertama, usulan dari Kades kepada Camat, kemudian yang kedua, Camat akan memberikan rekomendasi.

Kemudian yang ketiga, kalau memang ada pemberhentian, apakah memenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur dalam peraturan perundang-undangan.

"Jadi yang kita jadikan landasan berkaitan dengan pemerintahan desa itu antara lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Kemudian Perda Kabupaten Butur Nomor 23 Tahun 2015, selanjutnya SK Pengangkatan Pj. Kades," ungkapnya.

"Disitu ada tugas-tugasnya, kemudian apa larangannya," sambungnya.

Mengenai dugaan pemberhentian perangkat Desa Bente, Plt. Kepala DPMD Butur belum bisa memberikan kesimpulan karena masih belum melakukan pemeriksaan kepada Pj. Kades Bente dan Camat Kecamatan Kambowa.

Baca juga: 1.000 Hektar Lahan Disiapkan untuk Kampung Udang

"Jadi kalau sudah semua data kita dapat baru bisa kita tindaklanjuti," ujarnya.

Sementara itu, mantan Sekretaris Desa Bente yang diberhentikan, Umar mengatakan, agar pihak DPMD Butur melakukan langkah-langkah yang lebih cepat agar persoalan pemberhentian perangkat di Desa Bente tidak berlarut-larut.

"Aduan keberatan ini, kami layangkan sejak 5 Juli 2021, sampai hari ini baru proses pemeriksaan data, baik itu kami yang diberhentikan, Pj. Kades yang memberhentikan, dan Camat selaku pemberi rekomendasi," kata Umar kepada awak media.

Dia berharap, agar masalah pemberhentian dirinya sebagai sekretaris Desa Bente bisa diselesaikan.

Untuk diketahui, pada hari ini, Kamis (26/8/2021), perangkat Desa Bente, yang diberhentikan telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak DPMD Butur.

Sebelumnya, Pj. Kades Bente, Yasir, mengatakan, Sebagai kepala desa ada kewenangan dalam undang-undang, bahwa kepala desa berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

"Tetapi bukan hanya memberhentikan dan mengangkat begitu saja, ada alasannya, pemberhentian itu beralasan," katanya saat Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bente bersama dengan Pemerintah Desa Bente, di Balai Desa Bente, Kamis sore, (29/7/2021). (B)

Reporter: Aris

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga