Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 18 Mei 2022
0 dilihat
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi
Kapolres Asahan AKBP Putu bersama Dandim 0208 Asahan Letkol Infanteri Franki Susanto memaparkan pengungkapan kasus narkotika. Ist.

" Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 1 kg narkotika jenis sabu sabu dan 380 butir pil ekstasi "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 1 kg narkotika jenis sabu sabu dan 380 butir pil ekstasi.

Narkotika yang dapat merusak generasi bangsa itu merupakan hasil pengungkapan polisi dari dua perkara yang berbeda dengan jumlah pelaku empat orang.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira bersama dengan Dandim 0208 Asahan Letkol Infanteri Franki Susanto membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika itu. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

"Iya, kami berhasil menangkap pelakunya. Untuk perkara kasus yang pertama merupakan pengungkapan narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 503,6 gram dan 280 butir pil ekstasi," kata AKBP Putu kepada awak media, Rabu (18/5/2022) petang.

Pengungkapan itu terjadi pada Kamis 12 Mei 2022 sekira pukul 18:00 Wib dari dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan Jalan Sisingamangaraja Medan.

"Dalam kasus itu kami mengamankan dua orang pelaku berinisial IP alias Bantut (35) warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dan HS alias Tile (36) warga Desa Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai," tutur Putu.

Baca Juga: Polresta Kendari Akan Rangkul Pemkot Soal Biaya Korban Pembusuran

Sedangkan kasus yang ke dua, diamankan narkotika jenis sabu sabu seberat 513,94 gram yang terjadi Kamis 12 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Hotel Amanda di Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi.

Dua orang pelakunya berinisial AN (19) dan DSP alias Neo (38) warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Dari kedua pelaku, AKBP mengaku menyita sejumlah barang bukti berupa 5 plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 513,94 gram, 1 buah plastik asoy warna hitam, 5 amplop warna putih, 1 buah HP android merek Vivo, 1 buah HP android merek Oppo. Kedua kasus masih terus dikembangkan dengan memburu pemasoknya.

Baca Juga: Warga dan Sekelompok Pemuda Saling Serang di Tanah Karo Sumatera Utara

"Terhadap ke empat pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda pidana maksimum Rp 10 miliar. Rencananya, narkotika ini akan diedarkan di Kabupaten Asahan dan sekitarnya," terangnya.

Dandim 0208 Asahan Letkol Infanteri Franki Susanto yang disaat itu berada di lokasi mengaku akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mempersempit ruang peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

"Jadi, kami akan selalu berkomunikasi untuk mengungkap kasus narkotika ini. Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Asahan menyelamatkan generasi bangsa. TNI bersama dengan Polri akan berkomitmen bersama sama memberantas peredaran narkotika. Kami imbau kepada warga, apabila menemukan peredaran narkotika, segara berkomunikasi dengan TNI ataupun Polri," tegasnya. (B)

Penulis : Reza Fahlefy

Editor: Musdar

Baca Juga