Pengedar Mengaku Dapat Narkoba dari Napi di Rutan Tanjung Gusta

Ones Lawolo, telisik indonesia
Kamis, 18 Februari 2021
0 dilihat
Pengedar Mengaku Dapat Narkoba dari Napi di Rutan Tanjung Gusta
Tersangka narkoba saat berada di Polres Serdang Bedagai. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Iya benar, pelaku ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti itu telah disembunyikan ke dalam jok sepeda motor merek Honda Spacy. "

SERGAI, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku bernama M. Iqbal Matondang alias Iqbal (27), warga Dusun IX, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Ia ditangkap pada Selasa (16/2/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan infomasi diterima Telisik.id, pelaku ditangkap karena memiliki barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 118.20 Gram, 2 helai plastik klip transparan dan 1 unit timbangan elektrik.

Kemudian petugas menemukan 1 unit HP Samsung warna Biru, 2 buah pipa kaca pirex, 2  buah pipet yang ujungnya diruncingkan atau sekop dan 4 buah pipet L.

Baca juga: Dilapor Balik, Kuasa Hukum Umar Samiun: Pelapor Harus Minta Maaf

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang membenarkan penangkapan pengedar narkoba tersebut. Dia mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkoba.

"Iya benar, pelaku ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti itu telah disembunyikan ke dalam jok sepeda motor merek Honda Spacy," katanya, Kamis (18/2/2021).

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari Safrizal alias Pai atau seorang narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta.

"Tersangka mendapatkan barang bukti itu dari seorang napi tanjung gusta bernama Safrizal alias Pai. Ini juga sedang kita selidiki," pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga