MOJOKERTO, TELISIK.ID - Seorang oknum Polwan, FN, berpangkat Briptu, menghabisi nyawa suaminya dengan cara membakarnya hingga tewas di asrama polisi. Hal tersebut dipicu, karena ia meradang gajinya dihabiskan untuk judi online.
Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah insiden tragis yang mengakibatkan kematian suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW).
Insiden ini terjadi di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) pagi.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menyatakan bahwa Briptu FN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ia menjelaskan, Minggu (9/6/2024), bahwa kondisi psikologis Briptu FN saat ini sangat terguncang dan mengalami trauma yang mendalam akibat kejadian, dikutip dari Tempo.
Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Imam Sugianto, turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian tragis ini. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh aspek dari kasus ini.
