Polisi Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Gegara Angka Kecelakaan Meningkat

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Rabu, 01 Februari 2023
0 dilihat
Polisi Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Gegara Angka Kecelakaan Meningkat
Kapolresta kendari mengeluarkan himbauan kepada kepala sekolah dan orang tua siswa se-Kota Kendari, terkait larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah. Foto: Ist.

" Angka kecelakaan anak di bawah terus meningkat tiap tahun, berdasarkan data Polresta Kota Kendari ada peningkatan dari tahun 2021 hingga 2022 "

KENDARI, TELISIK.ID - Angka kecelakaan anak di bawah terus meningkat tiap tahun, berdasarkan data Polresta Kota Kendari ada peningkatan dari tahun 2021 hingga 2022.

Tercatat kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur tahun 2021 sebanyak 257 kasus, 1 orang meninggal dunia, pada tahun 2022 angka kecelakan anak meningkat cukup signifikan dengan jumlah 355 kasus, 7 orang meninggal dunia. Data tersebut menunjukkan peningkatan jumlah kecelakaan anak di bawah umur meningkat sebanyak 98 kasus.

"Dari tahun 2021 sampai 2022 kasus kecelakaan anak di bawah umur meningkat sebesar 50%," beber Kapolresta Kota Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Jelang Musim Kemarau Masyarakat Dimbau Waspadai Hal Ini

Atas pertimbangan kasus kecelakaan anak di bawah umur yang meningkat, Polresta Kendari memberi himbauan kepada kepala sekolah khususnya SMP dan orang tua siswa agar mengingatkan siswa.

"Upaya kami memberikan himbauan larangan membawa kendaraan," terang Eka Fathurrahman.

Himbauan tersebut dituangkan dalam Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Kota Kendari Nomor B/61/I/2023 perihal himbauan larangan siswa membawa kendaraan tertanggal 25 Januari 2023.

Dalam surat tersebut juga menguraikan alasan pendukung, anak usia di bawah umur belum bisa mengendalikan emosional, belum memiliki kestabilan mental yang baik, seimbang dan sempurna yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas ketika berkendara di jalan.

Dilansir korlantas.polri.go.id daerah yang melarang penggunaan sepeda motor ke sekolah bukan hanya di Kota Kendari, tetapi Kepolisian Resort Kota Tanggerang pada tabun 2022 telah melarang siswa bawa kendaraan ke sekolah.

Kasat Lantas Polresta Tenggerang, Kompol Fikri Ardiyansyah menerangkan anak-anak harus diberi pengawasan lebih, jangan sampai diberikan kendaraan bermotor, tentunya kajian pembuatan SIM dengan umur minimal 17 tahun.

Baca Juga: Warga Nambo Geruduk DPRD Kota Kendari Tuntut Tambang Pasir Dibuka

Anak di bawah umur juga belum memenuhi syarat untuk menggunakan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pasal 8 poin a menjelaskan persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI.

Ketentutan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 281 menguraikan sanksi bagi pengendara yamg tidak memiliki SIM, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan dan denda paling banyak Rp 1 juta. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga