Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ones Lawolo, telisik indonesia
Sabtu, 24 Oktober 2020
0 dilihat
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pelaku ALL saat ditangkap di Polsek Patumbak, Polrestabes Medan. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Tidak melawan petugas dia. Pelaku saat itu sedang berdiri di depan rumahnya. "

MEDAN, TELISIK.ID - JS (16) warga Jalan Pertahanan Patumbak, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang menjadi korban pencabulan abang iparnya bernama ALL (30).

Aksi ALL dilakukan di dalam rumah korban saat itu rumah korban sedang kosong. Pria yang telah merenggut mahkota JS tersebut telah ditangkap di Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Kamis (22/10/2020).

Informasi dihimpun Telisik.id, ALL ditangkap berdasarkan laporan pengaduan orang tua JS di Polsek Patumbak pada Selasa, 29 September lalu.

ALL dilaporkan dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan pengancaman terhadap korban. Dia melakukan aksi bejatnya saat JS sedang tidur di dalam kamar, dimana rumah tersebut sedang kosong.

Dari pengakuan ALL, aksi bejatnya terhadap JS dilakukan sebanyak tiga kali di dalam kamar korban. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun.

Namun, korban yang merasa kesakitan di bagian kemaluannya, memberitahukan aksi bejat abang iparnya kepada kedua orang tuanya saat pulang ke rumah. Mendengar pengakuan JS, kedua orang tuanya kaget dan membuat langsung laporan di Polsek Patumbak.

Baca juga: Narapidana Ini Tebas Istri dan Mertuanya Setelah Kabur dari Lapas

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza, S.IK melalui Kanit Reskrim, Iptu Philips A. Purba ketika dikonfirmasi, membenarkan peristiwa pemerkosaan tersebut. Dia mengatakan, pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan secara intensif.

"Iya benar, pelaku sudah kita tangkap. Pelaku sedang dalam proses pemeriksaan sesuai bukti laporan pengaduan korban," kata Philips A Purba kepada Telisik.id, Sabtu (24/10/2020).

Dijelaskan, saat ditangkap, pelaku tidak melawan petugas. Karena petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumahnya.

"Tidak melawan petugas dia. Pelaku saat itu sedang berdiri di depan rumahnya," pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga