Polres Diduga Rekayasa Laporan, Ratusan Buruh Unjukrasa
Ones Lawolo, telisik indonesia
Kamis, 30 Juli 2020
0 dilihat
Aksi buruh di depan Kantor DPRD Sumatera Utara. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Terimakasih teman-teman buruh. Tuntutan saya terima dan kita jadwalkan pemanggilan terhadap pihak Polres Serdang Bedagai. Kasus ini kita segera bawa di Rapat Dengar Pendapat (RDP) minggu depan. "
MEDAN, TELISIK.ID - Ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja Buruh Sumatera Utara (SPB-SU) melakukan aksi demonstrasi di DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (30/7/2020).
Aksi itu adalah bentuk protes terhadap proses hukum di Kepolisian Resor Serdang Bedagai yang diduga melakukan rekayasa laporan kaum buruh yang merupakan korban penganiayaan.
Korban, Suprat Yono dan Zainuddin Leo Sinaga, telah dianiaya oleh sekelompok pemuda dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Naga Jaya. Namun anehnya, setelah melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Serdang Bedagai, kedua korban malah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami minta Ketua DPRD Sumatera Utara, Drs Baskami Ginting melalui Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara agar menerima aspirasi dan tuntutan kami, kaum buruh yang lemah hukum. Kami minta DPRD Sumatera Utara agar segera melakukan pemanggilan terhadap kepolisian Polres Serdang Bedagai yang menjadikan rekan kami tersangka," kata Bambang Hermanto selaku Koordinator Aksi.
Bambang Hermanto menjelaskan kronologis kedua rekannya yang merupakan karyawan Yasu Apindo, bermula saat dikeroyok oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Naga Jaya di Dusun IV, Desa Nagakisar, Kecamatan Pantai Cermin, Senin (1/6/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Kedua korban yang mengalami pengeroyokan itu, membuat laporan pengaduan resmi di Polres Serdang Bedagai, sesuai Nomor Polisi, LP/33/VI/2020/SU/RES Sergai/SEK.CERMIN.
Baca juga: Berdalih Pengobatan, Dukun Cabul Masukkan Telur di Kemaluan Pasien
Menurut Koordinator Aksi, Bambang Hermanto kepada Telisik.id, laporan pengaduan kedua korban yang tengah diperiksa penyidik terkesan lambat mengungkapnya. Dia menduga ada upaya penyidik berpihak terhadap Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Naga Jaya.
"Terkesan lambat diproses laporan kedua rekan kami. Anehnya lagi, kedua korban itu jelas-jelas korban penganiayaan pemuda dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Naga Jaya. Videonya pun sudah kita kantongi, namun kedua korban malah ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya ini menjadi tanda tanya kami kaum buruh," ujar Bambang Hermanto.
Kemudian, tambah Bambang Hermanto, mereka tidak bisa tinggal diam dalam permasalahan ini. Pihaknya tetap menyuarakan dan memberikan dukungan solidaritas terhadap sesama buruh yang menjadi korban penganiayaan dan kriminalisasi. Mereka menuntut kebenaran dan keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami upayakan untuk kedua rekan kami ini mendapatkan hukum yang adil dari penegak hukum. Jangan yang korban malah dijadikan tersangka, pelaku malah dijadikan korban. Itu heran juga kami, kebenaran dan keadilan hukum di Indonesia ini. Kami mohon kepada Komisi A DPRD Sumatera Utara merespon tuntutan kami ini," ungkapnya.
Massa buruh dari SPB-SU kemudian diterima Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto. Dia berjanji pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Polres Serdang Bedagai.
"Terimakasih teman-teman buruh. Tuntutan saya terima dan kita jadwalkan pemanggilan terhadap pihak Polres Serdang Bedagai. Kasus ini kita segera bawa di Rapat Dengar Pendapat (RDP) minggu depan," pungkas Hendro Susanto dari Fraksi PKS.
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali