PPKM artinya adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Saydul Akram, telisik indonesia
Senin, 12 Juli 2021
0 dilihat
PPKM artinya adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
PPKM artinya adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Foto : Kompas.com

" PPKM merupakan aturan baru yang diberlakukan pemerintah karena adanya lonjakan kasus positif covid-19 atau virus corona. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi menetapkan pemberlakukan PPKM darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM artinya adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

PPKM merupakan aturan baru yang diberlakukan pemerintah karena adanya lonjakan kasus positif covid-19 atau virus corona. Sebelumnya PPKM hanya diberlakukan untuk wilayah Jawa dan Bali.

Lalu PPKM Darurat kemudian diperluas hingga ke 15 daerah di luar Jawa-Bali, yang meliputi kabupaten dan kota di sejumlah provinsi. Terdiri dari Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat), Kota pontianak dan Singkawang (Kalimantan Barat), Kemudian, Kota Manokwari dan Sorong (Papua Barat), Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Padang (Sumatera Barat), Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Medan (Sumatera Utara) dan Mataram (NTB).

Jokowi mengatakan, PPKM artinya adalah membatasi aktivitas kegiatan masyarakat dengan lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya seperti PSBB.

Sebagai koordinator pelaksana kebijakan ini, Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, .

Berikut 16 rincian atau poin aturan PPKM darurat:

1. Perkantoran di sektor yang non-esensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

2. Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dikantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor esensial ini mencakup bidang perbankan dan keuangan, sistem pembayaran, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, industri orientasi ekspor dan perhotelan non penanganan karantina Covid-19.

3. Untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, logistik dan transportasi, semen, petrokimia, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Untuk Kegiatan belajar mengajar wajib secara online atau daring.

5. Jam operasional supermarket, pasar tradisional, Pasar swalayan dan toko kelontong dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

6. Jam operasional toko obat dan apotek diperbolehkan 24 jam.

7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

8. Restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lama, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan take away, dan dilarang menerima makan di tempat.

9. Kegiatan konstruksi di lokasi konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

10.Tempat ibadah, yakni masjid, musala, gereja, vihara, pura, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup untuk sementara.

11.Fasilitas umum yang mencakup area publik, tempat wisata, taman umum, atau area publik lainnya ditutup.

12.Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, kegiatan sosial dan sarana olahraga) ditutup untuk sementara.

13.Penumpang kendaraan umum, kendaraan sewa, angkutan massal serta taksi konvensional dan online dibatasi maksimal 70 persen dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

14.Resepsi pernikahan maksimal dihadiri sebanyak 30 orang dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh ditempat tertutup untuk dibawah pulang.

15.Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, kereta api dan bus) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.

16.Masker tetap dipakai saat melakukan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan memakai face shield tanpa masker.

PPKM artinya adalah pembatasan untuk semua aktivitas masyarakat di semua bidang kecuali yang menyangkut sektor vital dan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, PPKM adalah aturan penerus dari PSBB yang sebelumnya sudah diberlakukan.  

 

Artikel Terkait
Baca Juga