Proses Panjang Pergantian Ketua DPRD Muna, Terganjal Pimpinan Hingga Berkonsekuensi Hukum

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 22 Mei 2022
0 dilihat
Proses Panjang Pergantian Ketua DPRD Muna, Terganjal Pimpinan Hingga Berkonsekuensi Hukum
Ketua DPRD Muna, La Saemuna, Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido, Ketua DPD Hanura Sulawesi Tenggara, Wa Ode Nurhayayi dan Kuasa Hukum, La Ode Muhram Naadu. Foto : Ist.

" Proses pergantian Ketua DPRD Muna, La Saemuna berjalan begitu panjang "

MUNA, TELISIK.ID - Proses pergantian Ketua DPRD Muna, La Saemuna berjalan begitu panjang. Sampai saat ini, surat keputusan DPP Nomor 003/B.4/DPP Hanura/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022 tentang pengangkatan Irwan sebagai Ketua DPRD Muna menggantikan Saemuna masih mengendap di meja Wakil Ketua DPRD, Muhamad Natsir Ido.

Surat 'sakti' dari DPP Hanura tidak mampan pada Natsir Ido. Dugaan konspirasi yang dilakukan Natsir dan Saemuna untuk mengganjal proses pergantian mulai mencuat.

Upaya DPC dan DPD meyakinkan Natsir dengan menyerahkan surat keputusan Mahkamah Partai dan mediasi tak direspon.

DPC Hanura juga sudah melakukan langkah-langkah lain dengan memberikan teguran sebanyak dua kali terhadap Saemuna. Namun lagi-lagi, surat teguran itu tidak digubris.

Natsir Ido belum memproses pergantian dikarenakan masih ada langkah yang dilakukan Saemuna. Ketua DPD II Golkar Muna itu menunggu seluruh proses yang dilakukan Saemuna selesai.

"Nanti sudah ada putusan jelas, baru diproses," kata Natsir.

Saemuna sendiri saat melakukan upaya untuk mempertahankan jabatannya yang dianggap sesuai dengan AD/ART partai. Ia menyiapakan kuasa hukum.

Baca Juga: Usulan Pj Muna Barat dan Buton Selatan Ditolak, Gubernur Ali Mazi Surati Mendagri

Kuasa Hukum Saemuna, La Ode Muhram Naadu mengaku, telah menyiapkan upaya untuk membela hak kliennya. Karena, bagimana pun juga, sesuai peraturan Perundang-Undangan, AD/ART, kliennya memiliki hak pembelaan hukum yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas partai, memperoleh penjelasan atas keputusan kebijakan dan sikap partai serta membela diri apabila dikenakan sanksi.

"Kami belum bisa menyebut langkah yang dilakukan, karena bersifat teknis. Nanti lah jika kami sudah lakukan pasti akan ketahuan. Intinya segala hak-hak Pak Saemuna, kami akan perjuangkan, sesuai dengan prosedur yang ada," kata Muhram, Minggu (22/5/2022).

Muhram yang juga Ketua DPD KNPI Muna itu menghormati proses yang sedang bergulir, menghormati kewenangan masing-masing pihak, serta menghindari narasi-narasi yang berpotensi menyudutkan para pihak.

"Intinya kita jalani sesuai prosedur," tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Hanura Sulawesi Tenggara, Wa Ode Nurhayati (WON) menerangkan, kewenangan partai politik dalam pergantian unsur pimpinan, diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 pada pasal 36 ayat 3 turunan dari UU MD3. Nah, dengan Saemuna menggunakan pengacara, sama dengan menghalang-halangi dan merugikan partai.

Mantan anggota DPR RI itu mengatakan, pelimpahan kewenangan yang dilakukan Saemuna ke Nastir Ido untuk memproses pergantian ada batasan waktunya. Ia justru melihat, posisi Natsir Ido saat ini dalam jebakan.

Baca Juga: PKB Mau Gabung Koalisi Indonesia Bersatu, Muhaimin Iskandar: Asal Saya Calon Presidennya

Di satu sisi, karena etika menjaga Saemuna, di sisi lain ada pelepasan wewenang yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang, karena pergantian adalah hak partai politik.

"Pergantian melalui rapat paripurna dewan, sifatnya hanya pengumuman," ungkapnya.

Karena, status Saemuna sebagai ketua DPRD telah diganti oleh partai, maka, wanita kelahiran Wakatobi itu menilai, seluruh produk yang nantinya dihasilkan DPRD menjadi cacat hukum dan berkonsekuensi hukum.

"Kalau produk APBD berpotensi menjadi korupsi. Karena itu, kami mengajak semua penegak hukum untuk memonitor. Kami juga akan konsultasikan di KPK," pungkasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga