Proses Pemilihan Direktur PDAM Baubau Tunggu Kuasa Pemilik Modal

Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Kamis, 15 Oktober 2020
0 dilihat
Proses Pemilihan Direktur PDAM Baubau Tunggu Kuasa Pemilik Modal
Ketua Panitia Seleksi Pemilihan, La Ode Sarafa. Foto: google

" Kemudian dari hasil uji kelayakan dan psikotest tersebut nilainya dirangking yang kemudian menyisakan tiga besar dengan selisih nilai yang tidak jauh beda. "

BAUBAU, TELISIK.ID- Setelah seleksi ketat melalui ujian tulis, wawancara makalah dan psikotest dalam rangka proses pemilihan untuk menjadi Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Baubau selanjutnya adalah menunggu kuasa dari pemilik modal.

Sembilan calon yang mengikuti ujian tulis termasuk uji kelayakan kepatutan dalam rencana bisnis PDAM dilaksanakan oleh tim ahli yang terdiri dari Kementerian PUPR menangani bidang air minum yang tergabung dalam PERPAMSI (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia), PERPAMSI Sultra, Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda Kota Baubau serta Rektor Universitas Buton.

Ketua Panitia Seleksi Pemilihan, La Ode Sarafa menjelaskan, untuk uji psikotest dilakukan tersendiri oleh akademisi, yakni Universitas Muhammadiyah Buton.

"Kemudian dari hasil uji kelayakan dan psikotest tersebut nilainya dirangking yang kemudian menyisakan tiga besar dengan selisih nilai yang tidak jauh beda," jelas La Ode Sarafa, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Tujuh Mahasiswa Ditangkap Polisi

Penentuan Pimpinan atau Direktur PDAM adalah setelah Pansel mengajukan tiga besar berdasarkan hasil seleksi dari 9 calon kepada KPM (Kuasa Pemilik Modal) dalam hal ini Wali Kota Baubau, selanjutnya wali kota menguji kompotensi ke tiga calon tersebut untuk memutuskan satu dari tiga calon tersebut.

"Dari tiga orang yang terpilih kemudian diuji kembali oleh pemilik modal atau dalam hal ini Bapak Wali Kota Baubau yang punya hak kuasa berdasarkan Undang-Undang untuk memilih salah seorang dari mereka," katanya.

Ia juga menjelaskan, untuk proses pemilihan dan penetapan direktur perusahaan terpilih, selanjutnya menunggu waktu luang dari pemilik modal tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Wewenang dari panitia pelaksana hanya sampai pada seleksi sampai tiga besar, selanjutnya yang punya hak sepenuhnya adalah kuasa pemilik modal," tutupnya. (B)

Reporter: Iradat Kurniawan

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga