PT GKP Ajukan Uji Materi UU Pulau Kecil di Mahkamah Konstitusi, Masyarakat Wawonii Melawan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 31 Agustus 2023
0 dilihat
Permohonan uji materi PT GKP, mendapatkan perlawanan dari warga Wawonii. Foto: Ist.
" PT GKP menilai terdapat ketidaksesuaian antara Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K. Pasal 23 ayat (2) mengecualikan kegiatan pertambangan dari prioritas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sementara Pasal 35 huruf k justru memberikan pengecualian yang memungkinkan dilakukannya kegiatan pertambangan dengan pertimbangan teknis, sosial, dan ekologis "
KENDARI, TELISIK.ID – PT Gema Kreasi Perdana (GKP), mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) ke Mahkamah Konstitusi, namun mendapatkan perlawanan dari masyarakat, Kamis, (31/8/2023).
Sidang tersebut memasuki babak baru dengan agenda mendengar keterangan DPR dan presiden, serta menerima permohonan dari masyarakat Wawonii, yang sebelumnya telah berperkara dengan PT GKP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Dalam kasus ini, PT GKP menilai terdapat ketidaksesuaian antara Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K. Pasal 23 ayat (2) mengecualikan kegiatan pertambangan dari prioritas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sementara Pasal 35 huruf k justru memberikan pengecualian yang memungkinkan dilakukannya kegiatan pertambangan dengan pertimbangan teknis, sosial, dan ekologis.
Baca Juga: Pol PP Muna Tertibkan Pedagang Liar di Trotoar
PT GKP, anak usaha Harita Group, memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Namun, izin ini sebelumnya dibatalkan oleh PTUN Kendari berdasarkan gugatan dari masyarakat Wawonii. Meskipun putusan tersebut dibatalkan dalam proses banding dan saat ini berada di Mahkamah Agung untuk kasasi, PT GKP tetap mempertanyakan legalitas UU PWP3K.
Menurut Harimuddin, kuasa hukum masyarakat Wawonii dari Integrity Law Firm, apabila permohonan PT GKP dikabulkan, konsekuensinya akan sangat merugikan. Keputusan Mahkamah Konstitusi akan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, yang berarti potensi kerusakan dan pencemaran lingkungan tidak hanya akan terjadi di Pulau Wawonii, tetapi juga di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia.
Masyarakat Wawonii telah lama berjuang melawan kegiatan ekstraktif seperti pertambangan di pulau mereka. Dengan dukungan dari Integrity Law Firm, mereka berharap bahwa perjuangan mereka dapat melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia dari potensi dampak negatif aktivitas ekstraktif.
Baca Juga: Muna Barat Masuk Award TPID Terbaik 2023 Secara Nasional Soal Tekan Inflasi
Sahidin, juru bicara masyarakat Wawonii, menyampaikan bahwa langkah positif telah diambil oleh DPRD Sulawesi Tenggara dengan mencabut alokasi ruang tambang di Pulau Wawonii. Dalam rencana tata ruang wilayah terbaru, Pulau Wawonii ditetapkan sebagai kawasan perikanan terpadu.
Hal ini diapresiasi oleh masyarakat Wawonii yang berharap untuk mengembalikan pulau mereka menjadi daerah perikanan dan pertanian yang berkelanjutan.
Meskipun demikian, tantangan masih besar. Permohonan uji materi PT GKP di Mahkamah Konstitusi masih berlanjut, sementara perkara gugatan masyarakat terhadap izin pertambangan PT GKP juga sedang berproses di Mahkamah Agung. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Adinda Septia Putri
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS