KPK Selidiki Kasus Suap Pajak Puluhan Miliar di Kementrian Keuangan

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 02 Maret 2021
0 dilihat
KPK Selidiki Kasus Suap Pajak Puluhan Miliar di Kementrian Keuangan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto: Repro Kompas.com

" Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah melakukan penyidikan terhadap kasus suap pajak di Kementerian Keuangan.

Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, Alexander belum memberi tahu tersangka dari kasus suap pajak puluhan miliar ini.

"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," ungkapnya dilansir tempo.co, Selasa (2/3/2021).

Alex menjelaskan, modus kasus korupsi ini adalah ada wajib pajak memberikan kepada pejabat, agar nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah. Ia enggan menyebutkan siapa wajib pajak yang diduga melakukan penyuapan tersebut.

"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," kata dia.

Baca juga: Usai Digeledah, KPK Boyong Tuga Koper dari Dinas PU Sulsel

Alex menuturkan, nilai suap dalam kasus ini diperkirakan cukup besar yakni, mencapai miliaran rupiah.

"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," kata dia.

Menurut Alex, sudah ada beberapa tempat yang digeledah. Penggeledahan dan penanganan kasus ini, dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Dia mengatakan, KPK akan menangani kasus suapnya. Sementara, Kementerian Keuangan akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh suap tersebut.

"Supaya ditentukan pajak yang bener berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," tutur Alex. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga