Pemkab Muna Barat Ganti Rugi Lahan Warga yang Masuk di Area Perkantoran Laworoku
Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 21 Juni 2022
0 dilihat
Pemkab Muna Barat akan mengganti rugi kepada 48 orang pemilik lahan yang lahannya digunakan untuk membangun perkantoran Bumi Praja Laworuku. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Kegelisahan warga pemilik lahan yang masuk dalam area pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworuku terjawab "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Kegelisahan warga pemilik lahan yang masuk dalam area pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworuku terjawab. Pemerintah Kabupaten Muna Barat akan membayar ganti rugi kepada pemilik lahan.
Diketahui lahan yang masuk dalam area rencana pembangunan perkantoran 163 hektar dari. Di mana, pemilik lahan berjumlah 48 orang, baik yang telah bersertifikat maupun belum.
Ganti rugi yang akan dibayarkan sesuai dengan luas lahan yang dimiliki tiap pemilik lahan. Untuk jumlah ganti rugi, pemkab belum menyebutkan nominalnya.
Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan bahwa masyarakat sangat mendukung langkah pemerintah untuk pembangunan perkantoran, dengan kesepakatan pemerintah mengganti rugi lahan mereka yang dijadikan kompleks perkantoran.
"Ini kesepakatan pada 15 Juni 2022 lalu, dan saya hanya menindaklanjuti, saya sepakat agar pemilik lahan untuk mematok lahannya dan nantinya akan dibantu badan pertanahan dalam menghitung luas tanah masing-masing," ucapnya, Selasa (21/6/2022).
Ganti rugi yang dilakukan kata Bahri sebagai bentuk penghormatannya pada pemilik lahan. Ia tak ingin mengambil tanah secara sepihak.
Ia juga menyampaikan dalam pembangunan perkantoran mengambil nama dari tiga wilayah besar di Muna Barat, yakni Lawa Raya, Tiworo Raya, dan Kusambi Raya, sehingga ikon perkantoran nantinya menjadi Bumi Praja Laworoku.
Baca Juga: Ratusan Petani di Konawe Dibimbing Bijak Gunakan Pestisida
Sementara Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Pertanahan Muna Barat, La Karya, menyampaikan bahwa masyarakat agar segera mematok lahannya masing-masing, yang nantinya pihak pertanahan akan turut andil dalam mengukur luas tanah tersebut.
"Sebelum kami turun lapangan sebaiknya yang punya lahan dipatok terlebih dahulu dengan waktu secepatnya," katanya.
Ia menyarankan kepada masyarakat pemilik lahan agar secepatnya untuk melakukan pematokan dengan patok permanen, ini menghindari permasalahan atas klaim terhadap kepemilikan tanah.
Ia juga menyarankan untuk dibentuknya panitia pengadaan tanah, sebab pemilik tanah berjumlah banyak, di mana berdasarkan peraturan masalah pengadaan tanah, tanah yang luasnya melebihi 5 hektar harus membentuk panitia pengadaan tanah.
Baca Juga: Pj Bupati Buton Tengah Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021
Kepala Desa Marobea, Muslimin Salim mengapresiasi Pj Muna Barat, sebab telah menjawab kegelisahan masyarakat pemilik lahan selama tujuh tahun terkait status lahan yang ditetapkan sebagai area perkantoran.
"Kita harus syukuri ini, sebab ini bentuk kecintaan beliau kepada masyarakat Muna Barat, terutama kepada masyarakat pemilik lahan dalam area perkantoran Muna Barat," tutupnya. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Musdar