KENDARI, TELISIK.ID - Dua warga Torobulu, Haslilin dan Andi Firmansyah, sampai detik ini masih berjuang membela hak-haknya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara.

Penetapan tersangka karena keduanya bersama warga Torobulu lainnya, melakukan aksi protes atas aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari berharap masalah ini menjadi perhatian publik. Apa lagi pelimpahan berkas dari Polda Sulawesi Tenggara ke Kejari Konawe Selatan sudah bergulir dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.

Ketua DPC GMNI Kendari Rasmin Jaya, mengatakan, ini adalah bentuk pembungkaman terhadap warga dengan upaya kriminalisasi yang masif dan terstruktur dilakukan oleh pihak PT. WIN untuk memuluskan aktivitas pertambangan di Desa Torobulu.

Baca Juga: Momen Kapolda Sulawesi Tenggara Ziarah ke TMP Watubangga dan Tabur Bunga di Laut