Dua Warga Torobulu Minta Dibebaskan dari Status Tersangka Saat Sidang Eksepsi

Bambang Sutrisno, telisik indonesia
Senin, 15 Juli 2024
0 dilihat
Dua Warga Torobulu Minta Dibebaskan dari Status Tersangka Saat Sidang Eksepsi
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konsel. Foto: Bambang Sutrisno/Telisik

" Dua warga Torobulu, Andi Firmansyah dan Haslilin, melalui kuasa hukum, Sadam Husein meminta untuk dibebaskan dari status tersangka pada sidang pembacaan nota keberatan (Eksepsi) di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Dua warga Torobulu, Andi Firmansyah dan Haslilin, melalui kuasa hukum, Sadam Husein meminta untuk dibebaskan dari status tersangka pada sidang pembacaan nota keberatan (Eksepsi) di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Senin (15/7/2024) siang.

Kuasa hukum, Sadam Husein memohon ke hadapan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sela yang sekaligus sebagai putusan akhir dengan amar membebaskan terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Sadam, terdapat proses hukum yang tidak benar serta bertantangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungan lingkungan. Selain itu, Sadam juga menilai, dakwaan JPU dibuat dengan tidak cermat atau tidak jelas (kabur).

Baca Juga: 10 Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas jadi Target Operasi Anoa 2024 di Kolaka Timur

Untuk itu, ia memohon dakwaan terhadap Andi Firmansyah dan Haslilin harus dinyatakan batal demi hukum, atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sehingga eksepsi atau keberatan penasihat hukum Andi Firmansyah dan Haslilin dapat diterima oleh Majelis Hakim.

Salah satu terdakwa, Andi Firmansyah mengaku bersyukur sidang hari ini dapat berjalan lancar.

“Harapannya semoga hakim dapat mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum kami, hukum harus tajam ke atas, bukannya tajam ke bawah," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Pungli Berkedok Komite dan Uang Sekolah Marak di SMA 1 Sampara Konawe

Terdakwa lainnya, Haslilin juga berharap, semoga Majelis Hakim bisa melihat dengan baik bahwa tidak ada upaya melakukan pengrusakan seperti yang disangkakan dalam dakwaan tersebut.

Sebelumnya, Andi Firmansyah dan Haslilin didakwa dengan JPU mengunakan pasal 162 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan pasal 39 ayat (2) paragraf 5 Tentang Energi Sumber Daya Mineral dalam Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP. (A)

Penulis: Bambang Sutrisno

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga