Aduan Perkara Pilkades Bombana Ditolak

Hir Abrianto, telisik indonesia
Rabu, 06 April 2022
0 dilihat
Aduan Perkara Pilkades Bombana Ditolak
Bilik dan kotak suara Pilkades Serentak Bombana. Foto: Hir/Telisik

" Materi aduan perkara hasil Pilkades serentak di Kabupaten Bombana ditolak "

BOMBANA, TELISIK.ID - Materi aduan perkara hasil Pilkades serentak di Kabupaten Bombana ditolak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bombana, Hasdin Rata beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa aduan yang diterima PPTK berasal dari 25 desa dari 109 desa yang mengikuti Pilkades serentak.

Di antara desa yang ada aduan dari Calon Kades melalui BPD adalah Desa Anugerah, Hambawa, Hukaea, Laloa, Lampata, Lantari, Lombakasi, Lora, Pulo Tambako,  Tanah Poleang, Tapuhaka, Tedubara, Wumbubangka, Baliara, Baliara Kepulauan, Batu Putih, Laea, Langkema, Lawatuea,  Pomontoro, Pusu Ea,  Rahadopi, Rau Rau, Tampabulu, Toburi dan Desa Totole.

Disebutkan pula, penyelesaian aduan hasil penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 26 Februari hingga 27 Maret 2022.

Sudirman, salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) yang ikut mengadukan penyelenggaraan Pilkades serentak yang menyoalkan pengesahan surat suara tercoblos lebih dari satu mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat jawaban berisi keputusan atas aduan tersebut.

Dalam surat yang ia terima dinyatakan bahwa berdasarkan hasil musyawarah teknis penyelesaian perselisihan kepala desa, aduan tersebut ditolak tertanggal 25 Maret 2022.

Baca Juga: Ratusan PKL dan Pemilik Warung Datangi Mako Polres Konawe, Ada Apa?

"Rencananya saya akan menggugat di PTUN," kata Sudirman kepada Telisik.id Rabu (6/4/2022).

Telisik.id mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PMD Bombana namun dikabarkan lagi di luar daerah, terkait penentuan nasib dua desa persiapan di Bombana.

Sementara Man Arfa, Sekretaris Daerah Bombana menolak berkomentar banyak karena tidak mengikuti tahapan penyelesaian perselisihan Pilkades tersebut.

Baca Juga: Waduh, 3 Pos Penyerapan APBD Manggarai Masih Nol Persen, Kok Bisa?

"Saya tidak pernah ikuti pertemuannya karena tidak masuk bagian PPTK. Ketuanya Kepala Dinas, Wakilnya Asisten I coba konfirmasi ke Asisten I," ujar Man Arfa saat ditemui di ruang kerjanya.

Namun saat ditemui, Asisten I, Abdul Rahman mengaku belum mengetahui hasil keputusan penyelesaian perkara tersebut.

"Saya tidak tahu sama sekali. Jika ada surat apapun itu belum tahu," singkatnya. (A)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga