BOMBANA, TELISIK.ID - Materi aduan perkara hasil Pilkades serentak di Kabupaten Bombana ditolak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bombana, Hasdin Rata beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa aduan yang diterima PPTK berasal dari 25 desa dari 109 desa yang mengikuti Pilkades serentak.

Di antara desa yang ada aduan dari Calon Kades melalui BPD adalah Desa Anugerah, Hambawa, Hukaea, Laloa, Lampata, Lantari, Lombakasi, Lora, Pulo Tambako,  Tanah Poleang, Tapuhaka, Tedubara, Wumbubangka, Baliara, Baliara Kepulauan, Batu Putih, Laea, Langkema, Lawatuea,  Pomontoro, Pusu Ea,  Rahadopi, Rau Rau, Tampabulu, Toburi dan Desa Totole.

Disebutkan pula, penyelesaian aduan hasil penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 26 Februari hingga 27 Maret 2022.

Sudirman, salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) yang ikut mengadukan penyelenggaraan Pilkades serentak yang menyoalkan pengesahan surat suara tercoblos lebih dari satu mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat jawaban berisi keputusan atas aduan tersebut.