Ratusan APK di Kota Baubau Dipasang Tidak Sesuai Aturan

Elfinasari, telisik indonesia
Sabtu, 13 Januari 2024
0 dilihat
Ratusan APK di Kota Baubau Dipasang Tidak Sesuai Aturan
Ratusan APK di Kota Baubau dipasang tak sesuai tempat seperti di pohon. Foto: Elfinasari/Telisik

" Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Baubau dipasang tidak sesuai aturan "

BAUBAU, TELISIK.ID - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Baubau dipasang tidak sesuai aturan. Banyak parpol memasang APK di tempat yang dilarang seperti di taman, di pohon, atau di tempat publik.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Baubau, LM Takdir menuturkan, pelanggaran yang dilakukan oleh parpol adalah saat memasang APK di tempat yang dilarang.

“Hampir semua partai politik melanggar pemasangan APK dan yang ditemukan itu ratusan yang dipasang seperti di taman dan pepohonan, padahal itu dilarang,” tuturnya, Sabtu (13/1/2024).

Ia menambahkan, penertiban APK yang melanggar itu seharusnya ditertibkan sejak bulan Desember 2023.

“Tetapi tiba-tiba tim desk pemilu pemerintah yang berkedudukan di Kesbangpol mengambil alih dan mereka yang menentukan jadwal penertiban,” tambahnya.

Baca Juga: Parpol Tak Turunkan Mandiri, Pemkot Tertibkan APK di Kota Baubau

Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin menuturkan  sejak masa kampanye dimulai, yaitu 28 November 2023, banyak ditemukan pelanggaran pemasangan APK.

“Bawaslu sudah melakukan pengawasan melalui jajaran Panwascam, melakukan pendokumentasian. Kita tidak bisa pungkiri sangat banyak ditemukan oleh Bawaslu APK yang melanggar PKPU dan peraturan daerah,” tuturnya saat ditemui Telisik.Id.

Bawaslu akan menindaklanjuti dan menyampaikan kepada KPU dan Pol PP untuk menertibkan APK tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Muna Minta Pol PP Segera Tertibkan APK

"Sampai hari ini kami masih menunggu jadwal untuk bersama-sama melakukan penertiban," tambahnya.

Dikutip dari kpu.go.id secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK. Sebagaimana tertuang dalam pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada pasal 71, APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga