Ratusan Sertifikat Rumah Ibadah Tersimpan di Kantor Kemenag Kolaka Utara
Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 30 Mei 2022
0 dilihat
Kepala Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf, Kemenag Kolaka Utara, Darniati, ketika memperlihatkan berkas sertifikat tanah wakaf per kecamatan yang tersimpan di ruangannya. Foto: Muh. Risal H/Telisik
" Ratusan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Kolaka Utara tersimpan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kolaka Utara. Sertifikat tersebut terdiri bangunan masjid, musalah, pondok pesantren, dan madrasah "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Ratusan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Kolaka Utara tersimpan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kolaka Utara. Sertifikat tersebut terdiri bangunan masjid, musalah, pondok pesantren, dan madrasah.
Pelaksana harian (Plh), Kepala Kantor Kemenag Kolaka Utara, Rasman membenarkan keberadaan ratusan sertifikat itu di instansinya.
"Iya semua tanah wakaf yang sudah bersertifikat tersimpan di Kantor Kemenag. Itu bagi masjid yang sudah sertifikat, karena belum semua masjid di Kolaka Utara telah bersertifikat," kata Rasman, Senin (29/5/2022).
Terkait sertifikat rumah ibadah, lanjut dia, bisa langsung komunikasi dengan Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf untuk akurasi data.
Menurut Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Darniati, berdasarkan data saat ini tanah wakaf yang telah disertifikatkan oleh Kemenag mencapai 176 sertifikat.
Meski demikian terangnya, saat ini pihaknya hanya memegang sebagian dari 176 tanah wakaf yang telah disertifikatkan.
"Sebagian yang kami pegang hanya rekapan tanah wakaf yang telah disertifikatkan, sementara fisik sertifikat tidak ada pada kami. Mungkin ada yang hilang, saya juga kurang tahu, entah dulu sebelum saya yang menangani ada yang datang pinjam dan tidak dikembalikan," jelasnya.
Baca Juga: 3 Pejabatnya Pensiun, Bupati Konawe: Terima Kasih
Sementara sertifikat yang ada dan tersimpan di Kantor Kemenag sudah dipilah-pilah berdasarkan kecamatan. Ketika ada masyarakat atau pemerintah desa yang membutuhkan, gampang tinggal dicek.
"Bagi pengelola atau pemerintah desa yang membutuhkan sertifikat tanah wakaf bangunan masjid dan musalah untuk kepentingan bantuan, dana pembangunan atau kepentingan lainnya, bisa langsung ke Kantor Kemenag untuk mengeceknya," tukasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika seharusnya sertifikat asli tanah wakaf baik itu rumah ibadah maupun madrasah dan pondok pesantren disimpan Kemenag, sementara copyan sertifikat di simpan pemerintah desa atau pengelolah.
"Untuk tanah wakaf yang sertifikatnya tidak ada, maka kami melakukan papanisasi agar status tanah tersebut tetap terjaga," tukasnya.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti, Ada Sabu, Golok dan Dalaman Wanita Kasus Asusila
Selanjutnya, bagi pemerintah desa yang ingin membuatkan sertifikat tanah wakaf bisa langsung ke kantor Kemenag dengan membawa kelengkapan berkas, berupa dokumen akta ikrar tanah wakaf yang dibuat KUA di masing-masing kecamatan, fotokopi berkas wakif, Nazir, dua orang saksi.
"Berkas kemudian diantar ke Kemenag biar di Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf yang tindak lanjuti ke Pertanahan," pungkasnya. (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin