Rawan Bermasalah dengan Hukum, Pengesahan APBD-P Jatim 2021 Terancam Divoting

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 30 September 2021
0 dilihat
Rawan Bermasalah dengan Hukum, Pengesahan APBD-P Jatim 2021 Terancam Divoting
Sidang Paripurna DPRD Jatim. Foto: Yudhie/Telisik

" Masalahnya, para anggota DPRD Jatim menilai P-APBD Jatim 2021 rawan bermasalah dengan hukum. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Untuk pertama kalinya dalam sejarah Jawa Timur (Jatim), pengesahan APBD-P Jatim yang akan disahkan Kamis (30/9/2021) malam ini, akan mengerucut menggunakan system voting.

Masalahnya, para anggota DPRD Jatim menilai APBD-P Jatim 2021 rawan bermasalah dengan hukum.

Mathur Husyairi anggota Fraksi PKS, Hanura dan PBB dari unsur PBB mengatakan, pihaknya akan mengusulkan pengambilan keputusan pengesahan APBD-P Jatim 2021 untuk dilakukan voting.

Mathur mengaku, sudah berulangkali mengingatkan pimpinan sidang paripurna supaya tak melanjutkan pembahasan APBD-P 2021 karena kesalahan itu berasal dari eksekutif.

Sayangnya, para pimpinan DPRD Jatim bersikukuh untuk terus melanjutkan sesuai jadwal yang sudah dibuat Banmus.

Baca juga: 3 Tahun Tidak Ada Titik Temu, Komisi I DPRD Muna Fokus Tuntaskan Raperda LAT

Baca juga: Jalan Menuju Lokasi Pemukiman Transmigrasi di Muna Dipastikan Tuntas Tahun Ini

"Makanya di laporan pandangan akhir fraksi besok saya akan interupsi dan minta pengambilan keputusan dari DPRD ini untuk di voting. Dan mudah-mudahan teman-teman yang satu pemahaman dengan saya, menyepakati permohonan votting ini, mau dilanjutkan disetujui atau tidak," ujarnya, Kamis (30/09/21).

"Mepetnya waktu pembahasan Raperda APBD-P Jatim itu karena KUA PPAS disampaikan terlambat. Padahal idealnya 2 bulan sebelum pembahasan. Selain itu, Pemprov Jatim tidak transparan terhadap dokumen hasil konsultasi dengan Mendagri sehingga membuat anggota DPRD Jatim khawatir," lanjutnya.

Mantan aktivis anti korupsi ini menilai, RKA APBD-P Jatim dibuat sebelum Revisi Perda RPJMD Jatim 2019-2024 merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh eksekutif.

Begitu juga soal pendistorsian Pasal 164 PP No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditemukan Komisi C DPRD Jatim memiliki konsekuensi hukum.

"Sikap politis saya jelas, yakni tidak dilanjutkan pembahasan APBD-P Jatim 2021. Kalau toh nantinya tetap dilanjutkan oleh forum karena voting kalah atau gagal, maka kita tidak ikut tanggungjawab terhadap keputusan politik itu, termasuk dengan konsekuensi hukum yang bisa terjadi," tandasnya. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga