Realita Ketidaknetralan ASN karena Jabatan

Kardin, telisik indonesia
Selasa, 03 November 2020
0 dilihat
Realita Ketidaknetralan ASN karena Jabatan
Pengamat Hukum Tata Negara Sultra, Dr LM Bariun SH MH. Foto: Kardin/Telisik

" Konsekuensinya apa? Dia tidak akan mendapat jabatan atau non job. Itu realita dan masalahnya. "

KENDARI, TELISIK.ID - Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis menjadi perhatian khusus pada Pilkada serentak 2020.

Bahkan, di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri, Mendagri telah melayangkan teguran untuk Pemprov Sultra dan enam kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Tata Negara, Dr LM Bariun SH MH menuturkan, tidak independennya ASN dalam hal perpolitikan memicu ketidaknetralan yang telah termuat dalam Undang-Undang.

Namun, ketidaknetralan itu ditengarai oleh adanya konsekuensi jabatan atas diri ASN tersebut.

"Konsekuensinya apa? Dia tidak akan mendapat jabatan atau non job. Itu realita dan masalahnya," jelasnya, Selasa (3/11/2020).

Terlebih kata dia, dalam Pilkada penggunaan jabatan menjadi faktor keterlibatan ASN dalam politik praktis di setiap perhelatan Pemilu.

Baca juga: Ketua DPRD Busel Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur

Olehnya itu, para pejabat baik itu penjabat sementara (Pjs) maupun pelaksana tugas (Plt) harusnya menjalankan fungsinya sebagai pembina politik di lingkungan kerjanya agar dapat menghindari praktek politik praktis ASN.

"Mereka ini harus mampu menstabilkan penyelenggaraan Pilkada di daerahnya dan mencegah keterlibatan ASN dalam praktek politik praktis. Itu fungsinya sekarang ini," ucap Direktur Pascasarjana Unsultra itu.

Untuk itu, tambah dia, jika ingin benar-benar serius melawan politik praktis di tubuh ASN, Mendagri harus menurunkan timnya ke setiap daerah penyelenggara Pilkada.

"Ini juga supaya bisa menekan adanya permainan di Pilkada. Harusnya ada sanksi tegas yang membuat jera, tapi ini kan tidak ada," urainya.

Sebelumnya, Mendagri, Tito Karnavian telah memberikan teguran enam kepala daerah di Sultra, yakni Bupati Muna, Bupati Muna Barat (Mubar), Bupati Konawe Utara (Konut), Bupati Konawe, Bupati Wakatobi dan Bupati Buton Utara (Butur).

Terguran itu juga termasuk diberikan ke Gubernur Sultra, Ali Mazi, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020 di Sultra. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga