KENDARI, TELISIK.ID - Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis menjadi perhatian khusus pada Pilkada serentak 2020.
Bahkan, di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri, Mendagri telah melayangkan teguran untuk Pemprov Sultra dan enam kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Tata Negara, Dr LM Bariun SH MH menuturkan, tidak independennya ASN dalam hal perpolitikan memicu ketidaknetralan yang telah termuat dalam Undang-Undang.
Namun, ketidaknetralan itu ditengarai oleh adanya konsekuensi jabatan atas diri ASN tersebut.
"Konsekuensinya apa? Dia tidak akan mendapat jabatan atau non job. Itu realita dan masalahnya," jelasnya, Selasa (3/11/2020).
