Dokter Asing dan Indonesia Kita

Zaenal Abidin, telisik indonesia
Minggu, 21 Juli 2024
0 dilihat
Dokter Asing dan Indonesia Kita
Zaenal Abidin, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia Periode 2012-2015. Foto: Ist.

" Dokter spesialis dan subspesialis asing lulusan luar negeri harus memenuhi empat ketentuan yang tak terpisahkan satu dengan lainnya "

Oleh: Zaenal Abidin

Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia Periode 2012-2015

MENJELANG disahkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau yang lebih dikenal UU Omnibus Kesehatan mencuat polemik tentang dokter asing. Polemik tentu bukan tanpa dasar sebab mendahului pengesahan UU No.17 Tahun 2023, Menteri Kesehatan (menkes) RI menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing dan mencabut Permenkes Nomor 67 Tahun 2013.

Semakin menghangat setelah menkes melontarkan wacana untuk menaturalisasi dokter asing ala timnas sepak bola yang telah berhasil sehingga membuat penampilan skuad Indonesia menjadi lebih moncer. Menkes menjelaskan bahwa kehadiran dokter(tenaga kesehatan) asing bisa membuat Indonesia naik kelas, seperti yang terjadi di timnas sepakbola Indonesia.  

Wacana naturalisasi dokter asing bukan lagi menghangat tapi memanas setelah insiden pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair), Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.OG.(Prof Bus). Pemecatan yang dilakukan oleh Rektor Unair tersebut ditengarai sebagai akibat dari penyataan Prof Bus yang menentang kebijakan Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk menaturalisasi dokter asing.  

Kebijakan Dokter Asing Sebelum UU Onimbus Kesehatan  

Sebetulnya datangnya dokter asing ke Indonesia bukan hal baru. Dokter asing sudah datang ke Hindia Timur Belanda (Indonesia) pada masa kolonial Belanda. Dokter Jacobus Bontinus adalah dokter yang pertama yang menginjakkan kaki di Indonesia, tepatnya, 18 September 1627. Ia datang untuk menyertai misi dagang VOC Belanda. Kedatangan dr. Jacobus Bontinus datang bukan dalam rangka proses naturalisasi.  

Setelah Indonesia merdeka, terutama pada awal kemerdekaan Indonesia sangat kekurangan dokter. Dokter-dokter keturunan Eropa, terutama Belanda kembali ke negaranya, sementara dokter warga negara Indonesia lulusan Sekolah Dokter Jawa dan lulusan dari luar negeri jumlahnya masih sedikit.

Apalagi bila dibandingkan dengan banyak dan beratnya permasalah kesehatan yang dihadapi Indonesia sebagai negara yang baru merdeka. Namun demikian, kondisi ini tidak menyurutkan semangat pemerintah untuk tetap memberi pelayanan kesehatan kepada rakyatnya.  

Tahun 1953 WHO mendatangkan suatu “visiting team” yang terdiri dari ahli-ahli kedokteran dari berbagai negara untuk memberi ceramah di universitas-universitas di Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Medan, dan beberapa kota besar lainnya. Sejak itu keengganan untuk kerjasama dengan negara lain dapat hilang dan mulailah program afiliasi Universitas Indonesia dengan universitas lain di luar negeri.  

Akibat baik dari program tersebut, karena dapat memudahkan terjadinya pertukaran dokter ahli antar negara sehingga pendidikan spesialis di berbagai bidang dapat dipercepat. Program ini terbilang sukses tanpa wacana naturalisasi dokter asing.

Berbagai pelatihan dan pembekalan dilakukan kepada tenaga kesehatan agar mampu melayani dan memberi pertolongan medis kepada rakyat yang sedang sakit. Di bidang kesehatan masyarakat pun digelorakan upaya promotif dan preventif melalui pemberdayaan masyarakat.

Seperti, melibatkan masyarakat dalam program pengadaan air minum, kesehatan ibu dan anak, kesehatan sekolah, kesehatan perusahaan, pendidikan kesehatan kepada rakyat, dan perbaikan gizi.

Masyarakat umum, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ibu-ibu, dilatih dan diberi pengetahuan tentang kesehatan masyarakat agar mampu menjadi penyuluhan kesehatan. Sebagian dari masyarakat diberi pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan pencegahan penyakit, seperti menjadi juru malaria, juru cacar, dan sebagainya.

Setelah datangnya globalisasi. Sejak tahun 1980-an globalisasi tampil dengan tiga institusi pilarnya, yaitu: International Monetary Fund (IMF), World Bank, dan World Trade Organization (WTO). Thomas L.

Friedman menyebutkan bahwa globalisasi itu memiliki tiga dimensi, yaitu: Pertama, dimensi ideologi, ditandai oleh kapitalisme dan nilai yang menyertainya, seperti individualisme, HAM, dan demokrasi. Kedua, dimensi teknologi, ditandai oleh makin majunya teknologi informasi.  

Baca Juga: Kapitalisme Gagal Menjamin Kesehatan Mental

Ketiga, dimensi ekonomi, ditandai oleh adanya liberalisasi dan nilai yang menyertainya, seperti terbukanya arus manusia dan arus jasa serta barang. Secara kebetulan sektor kesehatan di masukkannya ke dalam sektor jasa (dimensi ekonomi globalisasi).  

Dengan masuknya pelayanan kesehatan ke dalam agenda globalisasi maka pemerintah, konsil kedokteran, organisasi profesi kesehatan, assosiasi fasyankes, assosiasi farmasi, dan lainya kemudian secara  rutin melakukan dialog untuk membicarakannya. Mengapa perlu membicarakannya? Sebab, banyak ahli yang memberi pesan agar tidak gagah-gagahan mengikuti globalisasi tanpa mengukur kemampuan sendiri.  

Joseph Stiglitz menjelaskan bahwa ideologi pasar bebas yang ada pada globalisasi seratus persen mencari profit tanpa pertimbangan apa pun juga. Sehingga, perlu mendialogkan apa yang terbaik bagi bangsa Indonesia. Bukan apa yang terbaik bagi kepentingan diri sendiri dan kelompok, tapi tidak baik bagi rakyat.

Karena itu, tahun (2013-2014) setidaknya terbit tiga regulasi untuk mengatur dokter asing ini. Pertama, Perkonsil No. 17 Tahun 2013 tentang Registrasi Sementara dan Registrasi Bersyarat bagi Dokter Asing yang Akan Bekerja di Indonesia. Kedua, Peraturan Menkes No. 67 Tahun 2013 tentang Perizinan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (WNA). Ketiga, Perkonsil No. 22 Tahun 2014 tentang Persetujuan Alih Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kedokteran/Kedokteran Gigi.

Registrasi dokter asing bertujuan: Pertama, melakukan pencatatan resmi dokter WNA yang telah terregistrasi di Indonesia. Kedua, menyatakan dokter WNA yang terregistrasi telah kompeten, mempunyai kualifikasi tertentu lainnya, dan diakui secara hukum untuk melakukan praktik kedokteran yang bersifat sementara di Indonesia;  

Ketiga, melindungi masyarakat dan individu dari tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilakukan dokter WNA yang tidak berwenang dan tidak kompeten; Keempat, meningkatkan mutu Praktik Kedokteran yang diberikan dokter WNA di Indonesia. Kelima, meningkatkan fungsi pembinaan terhadap dokter WNA dalam pelaksanaan Praktik Kedokteran di Indonesia.  

Untuk kepentingan alih iptekdok bagi dokter asing, Perkonsil No. 22 Tahun 2014 mempersyaratkan: Pertama, keahliannya belum ada di Indonesia. Kedua, keahliannya belum dikuasai oleh dokter, dokter spesialis-subspesialis warga negara Indonesia. Ketiga, keahliannya dibutuhkan oleh dokter, dokter spesialis-subspesialis warga negara Indonesia untuk memperoleh perkembangan iptekdok yang lebih tinggi dari sebelumnya.

Kebijakan Dokter Asing Pasca UU Onimbus Kesehatan  

Bila kita memperhatikan UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, secara umum dokter WNA atau dokter asing dapat dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, dokter asing yang lulusan di dalam negeri. Artinya, dokter asing tersebut menempuh pendidikan kedokteran di Indonesia. Kedua, dokter spesialis dan subspesialis asing yang memang lulusan luar negeri.

Ketiga, dokter spesialis dan subspesialis lulusan luar negeri yang secara khusus hanya diperuntukkan untuk memberi pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih iptekdok atau kegiatan lain dalam waktu tertentu. Dokter kelompok ketiga ini tidak memerlukan STR, namun membutuhkan persetujuan menteri (Pasal 255).  

Berikut ini kita urai ketentuan dokter asing ini. Menurut Pasal 246, untuk mendayagunakan dokter asing lulusan dalam negeri, ketentuannya harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Mereka dapat berpraktik di Indonesia atas permintaan fasyankes pengguna dengan batas waktu tertentu. Di sini tidak disebutkan perlunya melakukan alih teknologi. Mungkin karena sebagian besar dokter asing lulusan dalam negeri adalah dokter (dokter umum).

Berbeda dengan pendayagunaan dokter asing lulusan luar negeri yang hanya diperuntukkan bagi dokter spesialis dan subspesialis. Itu pun masih harus mengikuti evaluasi kompetensi terlebih dahulu oleh menkes dengan melibatkan menteri yang mengurus bidang pendidikan, konsil kedokteran, dan kolegium, sebelum bisa didayagunakan. (Pasal 248)  

Apa evaluasi kompetensi itu? Evaluasi kompetensi menurut UU Omnibus Kesehatan, meliputi penilaian kelengkapan administrasi dan penilaian kemampuan praktik. Penilaian kemampuan praktik dilakukan setelah terpenuhi kelengkapan administrasinya. Penilaian kemampuan praktik meliputi penyetaraan kompetensi dan uji kompetensi.  

Penyetaraan kompetensi dilakukan untuk memastikan kesesuaian kompetensinya dengan standar kompetensi dokter Indonesia. Tentu yang dimaksud adalah standar kompetensi dokter spesialis dan subspesialis yang sejenis. Ada dua kemungkinan dari uji kompetensi dokter spesialis dan subspesialis asing ini, yaitu dinyatakan kompeten atau tidak kompeten.  

Bila tidak kompeten berarti dokter spesialis dan subspesialis asing tersebut harus kembali ke negaranya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa disebutkan ketentuan mana yang dirujuk. Selanjutnya, bila dokter spesialis dan subspesialis asing lulusan luar negeri ini dinyatakan kompeten maka ia harus mengikuti adaptasi di fasyankes. Ketentuan mengenai adaptasi ini terlihat janggal.

Sekali pun ketentuan adaptasi itu mendapat pengecualian, seperti sudah direkognisi dan telah praktik sebagai dokter spesialis dan subspesialis di luar negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga berwewenang di negara bersangkutan, ahli dalam suatu bidang unggulan tertentu dibuktikan dengan serkom, dan juga telah praktik paling singkat lima tahun (Pasal 250), tetap saja janggal.

Bagaimana mungkin dokter spesialis atau subspesialis asing itu dapat menjalani adaptasi di satu fasyankes bila hanya dirinya sendiri yang menguasai iptekdok tersebut? Dokter siapa yang akan membimbing dan mengevaluasi proses adaptasinya? Bukankah kedatangannya ke Indonesia atas permintaan fasyankes pengguna karena alasan alih iptkedok sambil berpraktik (Pasal 251).

Pasal 251 mengunci, bahwa dokter spesialis dan subspesialis asing lulusan luar negeri harus memenuhi empat ketentuan yang tak terpisahkan satu dengan lainnya. Pertama, terdapat permintaan dari fasyankes pengguna dokter spesialis dan subspesialis warga negara asing lulusan luar negeri. Kedua, untuk alih ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketiga, untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali dan hanya untuk dua tahun.

Keempat, permintaan dari fasyankes pengguna harus mengutamakan penggunaan dokter Indonesia yang memenuhi standar yang sama. Artinya, faskes pengguna bahkan pemerintah sekali pun wajib memprioritas pendayagunaan dokter Indonesia selama ada yang memiliki kompetensi sebagaimana yang dibutuhkan.  

Hal lain yang juga agak janggal adalah Pasal 253. Pasal ini mewajibkan atau membebankan kepada fasyankes pengguna untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi dokter spesialis dan subspesialis asing lulusan luar negeri.

Baca Juga: Perlindungan Terhadap Anak dan Wajah Bangsa

Pertanyaannya, mengapa bukan dokter asing itu sendiri yang diwajibkan mampu berbahasa Indonesia sebelum didayagunakan, sebagaimana pemerintah negara lain memperlakukan dokter asing yang akan bekerja di negaranya?  

Pasal 257 menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dokter spesialis dan subspesialis asing lulusan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Persoalannya berikut muncul karena hingga saat ini PP yang dimaksud belum terbit, sementara dokter asingnya sudah datang dan berpraktik di fasyankes Indonesia.  

Di luar ketentuan pendayagunaan dokter spesialis dan subspesialis asing yang ada di UU Omnibus Kesehatan No. 17 Tahun 2023, kita pun disuguhi wacana dan kebijakan yang dilontarkan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin berupa naturalisasi dokter asing. Menurut menkes alasan naturalisasi ini untuk meningkatkan kualitas dokter Indonesia.  

Belakangan alasan di atas ditambah menjadi empat. Pertama, meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Kedua, mengisi kekosongan. Ketiga, menyelamatkan penderita penyakit jantung dan stroke. Keempat, meningkatkan kompetensi dokter lokal. Dari empat alasan tersebut bila dikaji lebih jauh belum tentu dokter asing yang menjadi jawaban dan solusinya.

Catatan Akhir

Dokter itu dalam kesehariannya berinteraksi dan melayani masyarakat secara langsung. Tak terkecuali dokter spesialis dan subspesialis asing lulusan luar negeri.

Dalam interaksi antara dokter asing hasil naturalisasi dengan rakyat Indonesia banyak hal yang mungkin terjadi. Perbedaan latar belakang budaya, ideologi, dan aliran politik dapat saja menjadi masalah baru. Apalagi di dalam UU Omnibus Kesehatan sendiri tidak tersedia instrumen untuk mengetahui latar belakang ideologi dan politik dokter asing yang akan berpraktik di Indonesia.

Penulis tentu tidak bermaksud menyarankan dilakukannya Litsus sebagaimana yang pernah dijalani oleh dokter warga negara Indonesia pada era Orde Baru (Orba). Sebab boleh jadi menanyakan ideologi dan aliran politik kepada seseorang sudah tidak relevan. Apalagi terhadap dokter spesialis dan subspesialis asing yang akan digayagunakan.

Namun, sebagai dokter berbangsa Indonesia, penulis berharap agar setidaknya tersedia suatu instrumen untuk mengetahui apakah dokter asing yang akan didayagunakan itu tidak memiliki catatan pelanggaran etik, disiplin dan hukum di negara asalnya. Ini juga demi bangsa dan Indonesia kita. Indonesia kita yang beberapa pekan ke depan akan memperingati HUT Kemerdekaannya yang ke -79. Wallahu a'lam bishawab. (*)

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga