Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Dilapor Polisi Diduga Tipu Gaji Dosen

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 14 Maret 2023
0 dilihat
Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Dilapor Polisi Diduga Tipu Gaji Dosen
Gunawan (tengah) didampingi tim kuasa hukumnya ketika berada di Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Beberapa dosen di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara melaporkan rektor dan penanggung jawab dari universitas ke Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Beberapa dosen di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara melaporkan rektor dan penanggung jawab dari universitas ke Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan.

Rektor dan penanggung jawab universitas diadukan diduga melakukan penipuan serta penggelapan. Selain itu, dosen melaporkan atas dugaan melanggar ketenagakerjaan.

Tim kuasa hukum dosen atau pelapor, Sahrill menjelaskan, pihak mereka sudah melaporkan rektor dan penanggung jawab Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Baca Juga: Jaksa Diminta Periksa Kadis Kominfo Medan Soal Dugaan Korupsi

"Jadi, kami sudah membuat dua laporan pengaduan di hari yang terpisah dan diduga melanggar dua undang undang dan pasal berlapis. Di antaranya Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan KUHPidana," ungkap Sahrill kepada awak media, Selasa (14/3/2023) di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan.

Untuk dugaan tindak pidana melanggar undang undang ketenagakerjaan, laporan pelapor di tangani oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan tindak pidana penipuan serta penggelapan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

"Kedua laporan ini ditangani oleh Polda Sumatera Utara, kami menduga bahwa pihak rektor dan penangkapan jawab universitas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dugaan penipuan penggelapan. Muatan itu lah yang kami laporkan," tuturnya.

Diakui Sahrill pihak rektor, Prof Agusani membuat laporan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji dosen Rp 3 juta. Sedangkan pihak dosen hanya menerima di bawah Rp 2 juta.

"Jadi, kami laporan rektor atas dugaan penipuan dan penggelapan atau pasal 372 dan pasal 378 atau 374 KUHPidana," terangnya.

Salah satu dosen, Gunawan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya membuat dua laporan pengaduan terhadap rektor dan penanggung jawab dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

"Jadi, kami membuat pengaduan berdasarkan keresahan kami para dosen maupun pegawai di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini. Karena gaji atau honor yang kami terima tidak sesuai atau kurang dari upah minimun kota (UMK) yang telah ditetapkan yaitu Rp 3 juta," ungkap Gunawan.

Dosen yang sejak tahun 2005 mengajar disitu mengaku bahwa kedua laporan itu dilakukan secara terpisah. Pertama di buat laporan pengaduan dugaan melanggar tindak pidana Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan pasal 185 ayat 1 junto pasal 90 ayat 1, sesuai dengan nomor STTLP/B/196/II/2023.

Selanjutnya, laporan beberapa dosen ini mengenai dugaan penipuan dan penggelapan penggajian yang tidak sesuai. Pihak universitas melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan bahwa gaji dosen mencapai Rp 3 juta. Padahal, mereka menerima merima gaji atau honor masih di bawah dari Rp 2 juta.

"Jadi, diduga terjadi penipuan atau penggelapan. Bahkan, kami sudah mendapatkan dokumen pendukung bahwa pihak universitas melapor bahwa dosen di universitas ini gajinya mencapai Rp 3 juta. Jadi, jelas terjadi dugaan penipuan," tegasnya.

Selanjutnya, pihak pelapor mendatangi Mapolda Sumatera Utara dalam rangka mempertanyakan dua laporan yang telah diadukannya.

Baca Juga: Polisi Diminta Periksa Oknum Anggota DPRD Medan Diduga Salah Gunakan SKPI

"Kami berharap agar pihak Polda Sumatera Utara dengan segera menindaklanjuti laporan kami. Kami juga berharap pihak universitas memperhatikan kesejahteraan kami, yaitu dosen dan pegawai universitas ini," terangnya.

Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku akan berkomunikasi dengan penyidik yang menangani laporan ini.

"Saya akan berkomunikasi dengan pihak penyidik atau juru periksa yang menangani dua laporan ini. Pastinya, penyidik akan menindaklanjuti laporan pelapor. Namun, kami meminta agar pelapor bersabar. Penyidik akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pelapor terlebih dahulu nantinya," terang Herwansyah Putra. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga