Resahkan Masyarakat, Belasan Kendaraan Knalpot Bising Diamankan

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Sabtu, 18 Juni 2022
0 dilihat
Resahkan Masyarakat, Belasan Kendaraan Knalpot Bising Diamankan
Pengamanan kendaraan knalpot bising di wilayah hukum Polsek Poasia. Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik

" Ada 11 unit kendaraan roda empat dan roda dua yang diamankan di Polsek Poasia dalam dua hari terakhir "

KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di sejumlah wilayah hukum Polres Kota Kendari kembali menindak pengendara sepeda motor menggunakan knalpot bising yang meresahkan masyarakat.

Panit II Lantas Polsek Poasia, Aipda Aswar Sanianto menerangkan, ada 11 unit kendaraan roda empat dan roda dua yang diamankan di Polsek Poasia dalam dua hari terakhir.

"Sat Lantas Polres Kendari melakukan teguran dan penindakan tilang terhadap pengendara motor yang melakukan pelanggaran menggunakan knalpot tidak standar," katanya, Sabtu (18/6/2022).

Penindakan pelanggaran tersebut, merupakan salah satu aspek yang menjadi perhatian pihak Lantas Polres Kendari.

Aipda Aswar Sanianto menyatakan, sanksi hukum untuk pengendara dengan knalpot bising termaksud dalam pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, sebagai berikut:

Baca Juga: Stok Bahan Pokok di Sulawesi Tenggara Dipastikan Aman Hingga Idul Adha

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor maupun mobil di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda.

"Diharapkan kepada pemilik kendaraan yang diamankan disini untuk menyelesaikan proses penilangannya dan mengganti knalpot yang bising menjadi knalpot standar," ujar Aipda Aswar.

Baca Juga: Bupati Muna Rusman Emba Tak Hadiri Undangan Klarifikasi di Polda

Berdasarkan pasal tersebut, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi standar.

Setiap kendaraan yang dimodifikasi juga disebut harus dilaporkan agar mendapat persetujuan legalitas jalan. Selanjutnya, untuk standar tingkat kebisingan knalpot, sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. (C)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga