Resmi, DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 05 Oktober 2020
0 dilihat
Resmi, DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Akhirnya DPR Sahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Foto: Repro google.com

" Agar masyarakat mengetahui kenapa Fraksi Demokrat menolak RUU ini menjadi UU. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Hasil Rapat Paripurna DPR RI, pada Senin 5 Oktober 2020 untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi Undang-Undang telah resmi.

Sebelum itu, Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memang telah menyepakati substansi RUU Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) dalam Raker Panja, Sabtu (3/10/2020) di Jakarta.

"Telah kita dengar pandangan dan pendapat akhir dari Badan Legislatif," ujar Pimpinan Rapat Paripurna DPR  Azis Syamsudin yang juga sebagai Wakil Ketua DPR di Jakarta, dikutip dari cnbcindonesi.com, Senin (5/10/2020).

Ketika proses Paripurna DPR memang sempat menimbulkan perdebatan. Salah satunya dari pandangan Fraksi-fraksi.

Benny K Harman dari Fraksi Demokrat meminta agar para fraksi menyampaikan pandangannya terlebih dahulu.

"Agar masyarakat mengetahui kenapa Fraksi Demokrat menolak RUU ini menjadi UU," kata Benny.

Akhirnya Pimpinan DPR menyetujui usul tersebut agar setiap fraksi menyampaikan pandangannya.

Dalam pandangannya, sebagian besar fraksi setuju dan tercatat hanya dua fraksi yang tidak menyetujui RUU ini menjadi UU. Adalah Demokrat dan PKS.

Fraksi Demokrat melalui Juru Bicaranya, Marwan Cik Asan menilai ada pasal yang bisa mencederai lingkungan dalam proses investasi. Demokrat juga menilai RUU itu disusun seperti terburu-buru.

Baca juga: Komisi Informasi Pusat Targetkan BP Masuk Klasifikasi Informatif di Atas 10 Persen

"RUU Cipta Kerja harus dapat berikan road map arah Indonesia ke depan seperti apa. RUU Cipta Kerja ini ada sejumlah persoalan mendasar," kata Marwan.

Persoalan mendasar di antaranya, Demokrat berpendapat Pandemi COVID-19 haruslah diutamakan untuk penanganannya. Serta tercederainya hak-hak para pekerja dalam adanya RUU ini.

"RUU Cipta Kerja pembahasannya cacat prosedur. Pembahasan tidak transparan dan akuntabel dan tidak melibatkan pekerja dan civil society," katanya.

"Demokrat menyatakan menolak untuk menjadikan UU. Harus dilakukan pembahasan lebih utuh," kata Marwan.

Juru Bicara Fraksi PKS, Amin AK mengatakan, adanya banyak catatan dari Fraksi PKS.

"Secara substansi Fraksi PKS menilai RUU ini bertentangan dengan politik hukum dan kebangsaan," terangnya.

"Adanya liberalisasi sumber daya alam. Melalui pemberian kemudahan kepada pihak swasta dalam investasi," imbuh Amin.

Ia juga mengatakan, pengusaha sangat diuntungkan dan buruh dirugikan terkait hubungan kerja dan pesangon.

"Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja ini untuk dijadikan UU dalam pembahasan tingkat II," tutur Amin.

Setelah proses pandangan Fraksi, Pimpinan DPR, Azis Syamsudin menyatakan, pimpinan mengambil suara berdasarkan pandangan Fraksi.

Baca juga: Sepakat dengan Pengesahan RUU Cipta Kerja, Fraksi PAN Beri Catatan Kritis

Tercatat enam fraksi menerima dan satu fraksi menerima dengan catatan (Fraksi PAN). Sementara dua fraksi menolak (Demokrat dan PKS).

Azis pun telah mengetuk palu yang menandakan DPR telah menyepakati RUU Omnibus Law menjadi UU.

Namun sayang, dalam proses tersebut, Fraksi Demokrat menyatakan Walk Out dari Rapat Paripurna karena merasa tidak diakomodir masukannya yang meminta agar dilakukan penundaan.

Adapun Pimpinan Rapat Paripurna DPR yang juga hadir langsung adalah Ketua DPR, Puan Maharani berserta Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel dan Sufmi Dasco.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas melaporkan Cipta Kerja ini salah satunya menerapkan one map policy untuk tata ruang wilayah. Sementara UU Cipta Kerja ini nantinya akan mengatur tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Adapun Supratman menegaskan, nantinya dalam Omnibus Law ini pemerintah juga menetapkan jaminan kehilangan pekerjaan bagi para pekerja.

"Yang preminya dianggarkan oleh premi dan APBN. Serta ditegaskan Cipta Kerja ini tidak menghilangkan cuti haid dan hamil," terangnya.

Cipta Kerja, sambung Supratman juga menghadirkan kebijakan kemudahan berusaha dari UMKM, koperasi hingga lembaga besar.

Namun Supratman menegaskan, dua fraksi memang tidak menerima RUU Cipta Kerja ini yakni Demokrat dan PKS.

"Dinamika yang terjadi, seperti perdebatan fraksi telah dilewati dan perdebatan cukup dalam juga terjadi saat pembahasan," katanya. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga