JAKARTA, TELISIK.ID - Hasil Rapat Paripurna DPR RI, pada Senin 5 Oktober 2020 untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi Undang-Undang telah resmi.
Sebelum itu, Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memang telah menyepakati substansi RUU Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) dalam Raker Panja, Sabtu (3/10/2020) di Jakarta.
"Telah kita dengar pandangan dan pendapat akhir dari Badan Legislatif," ujar Pimpinan Rapat Paripurna DPR Azis Syamsudin yang juga sebagai Wakil Ketua DPR di Jakarta, dikutip dari cnbcindonesi.com, Senin (5/10/2020).
Ketika proses Paripurna DPR memang sempat menimbulkan perdebatan. Salah satunya dari pandangan Fraksi-fraksi.
Benny K Harman dari Fraksi Demokrat meminta agar para fraksi menyampaikan pandangannya terlebih dahulu.
