Restrukturisasi Kredit Perbankan Diperpanjang Hingga 2022

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Selasa, 03 November 2020
0 dilihat
Restrukturisasi Kredit Perbankan Diperpanjang Hingga 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kebijakan pemberian keringanan atau restrukturisasi bagi debitor yang terkena dampak COVID-19, berjalan tepat sasaran. Foto: Repro korantempo.co

" Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19. Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi kita perpanjang lagi sampai Maret 2022. "

KENDARI, TELISIK.ID - Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan akan memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit perbankan atau keringanan selama setahun, mulai Maret 2021-Maret 2022.

Melalui rilis dari OJK Sultra bahwa dalam penyampaiannya tetap dilakukan karena stabilitas sektor jasa keuangan dinilai tetap dalam kondisi terjaga.

Karena ini kebijakan yang telah dilakukan, termasuk pemberian restrukturisasi kredit perbankan.

“Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19. Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi kita perpanjang lagi sampai Maret 2022,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan, seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas agunan yang diambil alih (AYDA) serta penundaan implementasi basel III.

Baca juga: Perdagangan Senin Pagi, Kurs Rupiah Stagnan Rp 14.660 per Dolar AS

Di masa pandemi COVID-19 ini, OJK memfokuskan upaya percepatan pemulihan ekonomi pada lima hal.

Pertama yakni melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi.

Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan perusahaan pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp 177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak.

Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro dan Bank Wakaf Mikro hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp 26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp 4,52 miliar untuk 13 BWM. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga