Revisi Teknis, Solusi Cegah Kematian Petugas KPPS di Pemilu 2024

Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 18 Oktober 2023
0 dilihat
Revisi Teknis, Solusi Cegah Kematian Petugas KPPS di Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara, Asril, berharap agar ke depan, yang terlibat dalam KPPS adalah generasi muda dan mahasiswa. Foto: Telisik

" Dalam proses seleksi KPPS telah ditetapkan batas usia maksimal. Sedangkan pada Pemilu 2019 hanya ditetapkan batas usia minimal "

KENDARI, TELISIK.ID - Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019, tercatat ada ratusan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang meninggal dunia, membuat KPU melakukan perubahan persyaratan calon anggota KPPS.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada, dalam proses seleksi KPPS telah ditetapkan batas usia maksimal, setelah sebelumnya pada Pemilu 2019 hanya ditetapkan batas usia minimal.

"Jadi kalau di pemilu sebelumnya itu cuma diatur batas usia minimal 17 tahun. Tapi sekarang ada batas usia maksimal yakni 55 tahun, di atas 55 tahun tidak boleh lagi menjadi KPPS," ucap Asril, Selasa (17/10/2023).

Dalam proses seleksi, kesehatan bakal calon KPPS sangat diperhatikan, terutama penyakit bawaan yang dapat menimbulkan kekelahan. Selain itu juga pihaknya akan melakukan monitoring di 17 kabupaten kota.

Asril berharap agar ke depan, yang terlibat dalam KPPS adalah generasi muda dan mahasiswa.

Baca Juga: Hasil Seleksi Ulang Bacakades Diumumkan, PPKD Tetapkan Calon dan Bentuk KPPS

"Kemarin kami sudah membangun komunikasi dengan pihak Universitas Haluoleo dalam hal ini Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mereka terintegrasi dengan KPPS, dan bagi kami tidak ada masalah, kami sangat terbuka," pungkasnya.

Dalam hal pengintegrasian mahasiswa sebagai penyelenggara KPPS, pihaknya sangat berbasis dengan data, terutama data yang sesuai dengan KTP.

"Mahasiswa yang akan menjadi anggota KPPS, jadi data mereka harus berbasis KTP. Misalkan si A lahirnya di Kendari Kelurahan Lapulu, ya tentu penetapan KPPS-nya itu di Kelurahan Lapulu," tutupnya.

Dilansir dari Narasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya berusaha menghindari terulangnya kasus kematian ratusan petugas KPPS pada 2019 lalu.

Upaya-upaya itu misalnya dilakukan dengan membatasi usia petugas KPPS di rentang minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, memastikan para pertugas KPPS dalam kondisi sehat dengan berkoordinasi ke pemerintah daerah agar pemeriksaan kesehatan dapat difasilitasi.

Hasyim menjelaskan, kasus meninggalnya ratusan petugas KPPS pada Pemilu 2019 menunjukkan sejumlah pola seperti mayoritas korban berusia 50 tahun ke atas. Korban memiliki komorbid atau penyakit bawaan seperti jantung, diabetes, dan hipertensi dan minimnya fasilitas kesehatan di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hasyim menambahkan, pihaknya juga menaikkan honor petugas KPPS yang pada 2019 untuk ketua hanya Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000 dan untuk anggota dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000.

Baca Juga: 409 Ketua KPPS Siap Bertugas

Hasyim menyebut, pihaknya telah bernegosiasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan honor petugas KPPS.

Perubahan kenaikan honor ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Hasyim mengatakan, kenaikan honor merupakan upaya agar petugas KPPS dapat bekerja independen.

Pada Pemilu 2019, ada 894 petugas KPPS meninggal dan 5.175 petugas KPPS mengalami sakit. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga