Janji Manis Mendikdasmen Abdul Mu'ti Luluskan Supriyani Guru PPPK Tak Terbukti

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 09 Januari 2025
0 dilihat
Janji Manis Mendikdasmen Abdul Mu'ti Luluskan Supriyani Guru PPPK Tak Terbukti
Mendikasmen Abdul Mu'ti (kiri) menjanjikan afirmasi khusus ke Supriyani untuk seleksi PPPK. Foto: Repro Antara/TikTok@adv_andre_darmawan

" Pengabdian panjang Supriyani, guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang telah mengabdi selama 16 tahun, masih belum membuahkan hasil yang diharapkan "

KENDARI, TELISIK.ID – Pengabdian panjang Supriyani, guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang telah mengabdi selama 16 tahun, masih belum membuahkan hasil yang diharapkan.

Janji yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, terkait dukungannya untuk Supriyani agar lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tampaknya hanya tinggal janji manis.

Hal ini terungkap setelah Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, memposting di akun TikTok pribadinya, @adv_andre_darmawan, yang mengungkapkan kekecewaan kliennya. Dalam postingannya, Andre menulis:

“Ternyata janji pak menteri hanya janji manis semata, ibu Supriyani tidak lulus P3K setelah 16 tahun mengabdi,” tulis Andre, yang langsung menarik perhatian publik, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: Sidang MK Gugatan Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 Jumat Siang, Bisa Disaksikan di Kanal Ini

Saat dikonfirmasi oleh telisik.id, Andre Darmawan membenarkan kabar tersebut, meski belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan kegagalan Supriyani dalam seleksi PPPK.

Kasus Supriyani sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Supriyani adalah seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan. Ia terlibat dalam kontroversi terkait dugaan penganiayaan terhadap salah satu siswanya yang berinisial D (6), anak dari anggota Polsek Baito.

Kasus tersebut langsung ditangani oleh pihak berwenang dan menyebabkan Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Dalam kasus ini, Abdul Mu'ti sebagai Mendikdasmen sempat memberi perhatian khusus. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas perkembangan kasus ini.

Selain itu, Abdul Mu’ti juga menyatakan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan pendidikan.

“Saya sudah bertemu dengan Pak Kapolri, dan keputusan final sudah disampaikan,” ujar Abdul Mu’ti dalam pertemuannya dengan awak media pada Rabu, 24 Oktober 2024.

Baca Juga: SMA 10 Kendari Tingkatkan Fasilitas Usai Perbaikan Jalan Rusak Tuntas

Meski proses hukum tetap berjalan, Abdul Mu'ti berjanji akan memberikan dukungan afirmasi bagi Supriyani dalam seleksi PPPK. Ia berharap, dengan adanya dukungan tersebut, Supriyani dapat diterima sebagai guru PPPK.

“Insyaallah kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK,” tegas Abdul Mu'ti pada saat itu.

Namun, harapan Supriyani seperti yang dijanjikan Abdul Mu’ti tidak terwujud, kendati dia telah menjalani seleksi PPPK. Kegagalan ini menjadi pukulan berat bagi Supriyani yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama lebih dari 16 tahun.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak Mendikdasmen terkait kegagalan Supriyani dalam seleksi PPPK. Tim telisik.id terus mengumpulkan informasi terbaru dan akan mengawal perkembangan kasus ini. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga