BOMBANA, TELISIK. ID - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana dalam menangani dan mencagah penyebaran wabah COVID-19 tidak bisa dipandang remeh. Dengan pertimbangan pelayanan masyarakat, bangunan 3 lantai yakni Rumah Susun (Rusun) yang terletak di Lantawua ditunjuk sebagai ruang isolasi bila ditemukan pasien yang dinyatakan positif corona.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Bombana, dr. Sunandar mengatakan, usai dilakukan rapat koordinasi bersama Bupati Bombana yang dihadiri oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kepala BPBD, Inspektorat dan Dinas Kesehatan setempat, diputuskan, gedung yang sejatinya dibangun untuk rumah inap PNS bakal digunakan sebagai ruang pelayanan Tim Penanganan dan Pencegahan COVID-19.
"Hasilnya perpaduan antara opsi permantap SOP layanan terkoordinir atau terpadu di RSUD dan Rumah Singgah COVID-19 di Rusun Lantouwa," jelasnya saat dikonfirmasi usai mengikuti rapat koordinasi di Rujab Bupati Bombana pada Jumat (20/3/2020) malam.
Ditemui terpisah, Ketua Ikatan Doktet Indonesia (IDI) Bombana, dr. Eko Rahmani mengatakan bahwa, rusun yang ditunjuk itu tidak memenuhi standar WHO dalam hal penanganan wabah COVID-19.