Satu Peserta CASN Busel Gugur

Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 17 Februari 2020
0 dilihat
Satu Peserta CASN Busel Gugur
Peserta Calon Aparatur Sipil Negara yang tak bisa mengikuti ujian seleksi, Agus Salim. Terlihat, Agus Salim masih duduk di tempat registrasi. Sedang beberapa temannya yang lain sudah berada di dalam ruang ujian di gedung Lamaindo. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Saya lupa, masalahnya banyak perkara tadi di pengadilan Baubau. "

BATAUGA, TELISIK.ID - Satu Peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) lingkup pemerintah daerah Buton Selatan (Busel) terpaksa tak bisa mengikuti ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) sesi ke empat pada hari pertama. Pasalnya, peserta tersebut tak mampu menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

Peserta CASN tersebut bernama, Agus Salim dengan nomor peserta, 19-7414-1130-0000449. Saat hendak meregistrasi, pria kelahiran Baubau, 14 Agustus 1992 itu, tak mampu menunjukan KTP asli nya. Alasannya, KTP nya tertinggal di rumah. 

Baca Juga : Pemda Bombana Nantikan Kedatangan Fitri Indar Dewi

"Saya lupa, masalahnya banyak perkara tadi di pengadilan Baubau," kata Agus Salim. 

Menanggapi hal tersebut, tim pengawas BKN pusat menjelaskan, berdasar surat edaran menteri dalam negeri dan ketentuan panitia seleksi nasional (Panselnas), peserta yang tidak dapat menunjukan identitas diri asli tidak diperbolehkan mengikuti ujian seleksi. Jika tak memiliki KTP, minimal bisa menunjukan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) setempat. 

"Dalam edaran Mendagri pun demikian penjelasannya," jelas Anang. 

Kata dia, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya joki. Sebab dibeberapa tempat kasus serupa juga terjadi. 

"Di Toraja didapat dua orang dengan kasus modifikasi kartu peserta ujian," pungkasnya. 

Baca Juga : Warga Kendari Dipulangkan Setelah Dinyatakan Bebas Virus Corona

Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga