Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Baubau Belum Memiliki Izin Usaha

Elfinasari, telisik indonesia
Sabtu, 15 Juni 2024
0 dilihat
Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Baubau Belum Memiliki Izin Usaha
Sat Pol PP Baubau saat melakukan patroli, ditemukan sejumlah THM di Baubau yang belum memiliki izin usaha. Foto: Ist.

" Dari sekitar 20 Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kota Baubau, hanya delapan diantaranya yang memiliki izin resmi "

BAUBAU, TELISIK.ID - Dari sekitar 20 Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kota Baubau, hanya delapan diantaranya yang memiliki izin resmi.

Hal ini terungkap setelah patroli rutin yang diadakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H tahun 2024.

Kasat Pol PP Kota Baubau, La Ode Muhammad Takdir, menjelaskan bahwa patroli tersebut bertujuan untuk memantau dan memeriksa izin operasional THM yang ada.

"Kami melakukan pemeriksaan izin surat izin tempat usaha (SITU) dan minuman beralkohol (MB), serta memeriksa KTP atau domisili karyawan THM," ungkap Takdir, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga: Kotak Amal untuk Bangun Masjid di Baubau Raib Dicuri

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan bahwa hanya delapan THM yang memiliki surat izin resmi untuk beroperasi.

"Ada lebih dari 20 THM di Baubau, tetapi hanya delapan yang memiliki izin yang masih berlaku," tambahnya.

Selain memeriksa izin operasional, patroli juga bertujuan untuk memantau pembayaran pajak dan peredaran minuman keras. Banyak THM yang izinnya sudah mati dan perlu diperbarui.

Takdir menjelaskan, pekerja di THM, terutama yang berasal dari luar kota, wajib mengurus domisili di Baubau.

"Pekerja dan pendatang harus mengurus domisili di Baubau. Kami memberikan mereka waktu satu Minggu untuk mengurus surat-surat tersebut. Masalah perizinan lebih lanjut diurus oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan kantor pajak," jelas Takdir.

Takdir juga menambahkan bahwa prosedur untuk mendapatkan izin cukup kompleks dan memerlukan waktu hingga satu bulan.

Kesepakatan ini telah dibahas dalam rapat dengan instansi terkait. "Setelah itu, kami akan kembali turun untuk memastikan bahwa semua THM sudah memiliki izin yang diperlukan," katanya.

Baca Juga: Pedagang Kue di Pasar La Elangi Baubau Sepi Pembeli Jelang Idul Adha

Jam operasional THM juga menjadi perhatian. Pada hari kerja Senin-Jumat, THM diizinkan buka hingga pukul 02.00 Wita, Sementara pada akhir pekan, Sabtu-Minggu, buka hingga pukul 03.00.

"THM hanya akan ditutup selama satu hari, yaitu pada malam Idul Adha, 16 Juni 2024," tambah Takdir.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Halil, menambahkan, patroli dilakukan dengan menyisir beberapa ruang publik di wilayah Kota Baubau.

Beberapa THM yang diperiksa termasuk Kafe Metro Entertainment, Golden Night, Beladona, Labamba, Atlantik, Bandara, Kemuning, Dragon Fly, Berlian, Kafe IM, dan Kafe Maywey. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga