Sekda Bombana Ingatkan Pendataan Pegawai Honorer Objektif

Hir Abrianto, telisik indonesia
Rabu, 10 Agustus 2022
0 dilihat
Sekda Bombana Ingatkan Pendataan Pegawai Honorer Objektif
Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Man Arfa menekankan pendataan tenaga honorer secara objektif. Hir Abrianto/Telisik

" Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Man Arfa memberikan peringatan kepada kepala dinas, camat dan lurah untuk melakukan secara objektif pendataan terhadap non ASN atau pegawai honorer "

BOMBANA, TELISIK.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Man Arfa memberikan peringatan kepada kepala dinas, camat dan lurah untuk melakukan secara objektif pendataan terhadap non ASN atau pegawai honorer.

Pasalnya, Pemkab Bombana menerima surat dari KemenpanRB nomor B/1511/M SM 01 00/2022 tertanggal 22 Juli 2022, tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemenintahan.

"Pendataan ini akan dilaksanakan sampai 19 Agustus 2022. Jadi saya sampaikan, catat secara profesional dan objektif berdasarkan persyaratan yang ada. Jangan yang pernah hilang, tidak pernah bertugas, tiba-tiba muncul karena ada pendataan," ucap Man Arfa, Rabu (10/8/2022).

Man Arfa menyebutkan, tenaga honorer yang terdaftar sebelumnya mencapai 700 orang namun yang aktif hanya sekitar 300 orang, olehnya itu, pendataan bakal dipastikan sesuai dengan masa kerja, usia kerja dan sesuai keilmuannya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengadaan Pensiun, Informasi dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Bombana, Dahriana menerangkan, dalam rangka pemetaan pegawai honorer yang berada dan telah diangkat di lingkungan Pemkab guna mewujudkan kejelasan status, karir dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan, akan dilakukan inventarisas? data pegawai non ASN dengan ketentuan, diantaranya:

Pertama, berstatus tenaga honorer kategori ll (THK-2) yang terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemenintah.

Baca Juga: Operasi Jaya Stamba 2022, Ratusan Sepeda Motor Terjaring di Nganjuk

Kedua, mendapatkan honoranum dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, bak individu maupun pihak ketiga.

Ketiga, telah bekeja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021.

Keempat, berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Rebutan Lahan Kopi, Inil Penyebab Kerusuhan di Jember

Kelima, tenaga honorer yang diusulkan telah mempunyai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan unit kerja

"Sekarang kami lagi mendata," ucapnya. (B)

Penulis: Hir Abrianto

Editor: Kardin

Baca Juga