Ratusan Pekerja Tambang PT Riota Kolaka Utara Terancam PHK Sepihak, Imbas Tuntutan Kompensasi

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 07 November 2025
0 dilihat
Ratusan Pekerja Tambang PT Riota Kolaka Utara Terancam PHK Sepihak, Imbas Tuntutan Kompensasi
Aksi protes ratusan buruh Serikat Pekerja Mandiri Kolaka Utara di depan DPRD menuntut manajemen PT RJL memberi penjelasan dugaan PHK sepihak. Foto: Muh. Risal H/Telisik.

" Ketegangan hubungan industrial mencuat di lingkungan tambang PT Riota Jaya Lestari (RJL) Kabupaten Kolaka Utara "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Ketegangan hubungan industrial mencuat di lingkungan tambang PT Riota Jaya Lestari (RJL) Kabupaten Kolaka Utara. Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri Kolaka Utara (SPM-KU) menyatakan kekecewaan setelah Ketua Serikat mereka, Suaib Saparan, diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa alasan yang jelas.

Langkah perusahaan tersebut dinilai para buruh sebagai bentuk intimidasi terhadap gerakan serikat pekerja, dalam beberapa bulan terakhir aktif menuntut pembayaran kompensasi masa kerja yang disebut belum pernah diberikan sejak lima tahun terakhir.

Suaib Saparan menuturkan, pemutusan kontrak kerjanya dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan tanpa alasan kinerja. Dia mengklaim masih aktif bekerja, disiplin, serta tidak pernah menerima surat peringatan atau evaluasi negatif dari manajemen.

“PHK terhadap saya tidak memenuhi syarat. Tidak ada surat peringatan, tidak ada alasan yang disampaikan. Saya masih bekerja seperti biasa. Ini murni keputusan sepihak,” ujar Suaib saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, pemutusan kontrak itu terjadi setelah SPM-KU secara resmi menuntut pembayaran kompensasi masa kerja yang selama hampir 5 tahun terakhir belum terealisasi. Ia menduga, PHK tersebut merupakan reaksi balik perusahaan terhadap tuntutan serikat pekerja.

Baca Juga: Lapangan Tembak Polres Muna dan Perumahan Dinas Polsek Diresmikan Kapolda, Ketua DPRD Sultra Apresiasi Kapolres

Dalam mediasi terakhir di Badan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (BPU), pihak manajemen PT RJL disebut hanya bersedia membayar 25 persen dari total kompensasi dengan syarat perpanjangan kontrak kerja.

Serikat menolak tawaran itu karena dinilai tidak adil dan manipulatif, dan mengusulkan skema 50 persen sebagai jalan tengah. Namun, pihak perusahaan dikabarkan menolak usulan tersebut.

“Perusahaan sempat menawarkan 100 persen pembayaran, tapi dengan catatan nasib pekerja ditentukan sepenuhnya oleh perusahaan. Kalimat itu jelas mengandung tekanan. Itu bukan kesepakatan, tapi pemaksaan,” tegas Suaib.

Akibat polemik tersebut, lebih dari 200 pekerja tambang kini terancam kehilangan pekerjaan. Beberapa di antaranya bahkan telah melakukan aksi mogok kerja sejak pertengahan tahun sebagai bentuk protes terhadap manajemen.

Baca Juga: Ratusan Warga Wawonii Kehilangan Pekerjaan Dampak Penghentian Tambang

Puncak ketegangan terjadi pada Selasa (4/11/2025), saat para buruh menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Kolaka Utara, menuntut kejelasan alasan PHK dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap pekerja.

“Kami sudah sering dijanjikan soal kompensasi tapi tidak pernah terealisasi. Ada yang sudah bekerja lima tahun, ada yang tiga tahun, tapi belum pernah menerima hak kompensasi. Sejak Juli 2025 kami menuntut, tapi tidak ada hasil,” kata Suaib.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Riota Jaya Lestari belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan PHK sepihak maupun keterlambatan pembayaran kompensasi. (C)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga