Sekda Kolaka Utara Minta BKPSDM dan Inspektorat Identifikasi ASN Terlibat Politik Praktis

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 26 September 2023
0 dilihat
Sekda Kolaka Utara Minta BKPSDM dan  Inspektorat Identifikasi ASN Terlibat Politik Praktis
Sekda Kabupaten Kolaka Utara, Taufiq S menanggapi pandangan Draksi DPRD Kolaka Utara dalam rapat paripurna. Foto: Diskominfo Kolaka Utara/Telisik

" Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Utara, Taufiq S perintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara, Kepala Inspektorat Kolaka Utara dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) identifikasi ASN yang diduga terlibat politik praktis "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Utara, Taufiq S perintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara, Kepala Inspektorat Kolaka Utara dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) identifikasi ASN yang diduga terlibat politik praktis.

Perintah tersebut sebagai respon atas aduan yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam rapat paripurna DPRD Kolaka Utara, Senin (25/9/2023).

Menurutnya, sebagai pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) dirinya merespon positif informasi yang disampaikan Fraksi PKB dan fraksi lainnya di DPRD selaku mitra kerja pemerintah daerah.

Baca Juga: Ketua Fraksi PKB Tuding ASN Kolaka Utara Terlibat Politik Praktis

"Saya pikir (tanggapan F-PKB) sesuatu yang sangat wajar untuk saling mengingatkan," kata Setda, Selasa (26/9/2023).

Kata dia, sebagai ASN regulasi sangat jelas mengatur peran netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.

"Baik dalam Undang-Undang Pemilu, Pilkda, maupun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PAN-RB) telah memberikan warning kalau ASN itu harus netral, tidak boleh terlibat aktivitas politik apapun," tegasnya.

Meski mereka memiliki hak pilih, lanjutnya, namun hak pilih tersebut tidak boleh di ejawantahkan dalam bentuk kegiatan kampanye terbuka, massif, dan sebagainya.

"Singkatnya, ASN itu diberi hak politik. Tapi tidak diberi ruang untuk terlibat dalam politik praktis," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi terkait sanksi bagi ASN yang terlibat politik praktis, ia menyatakan, jika pihaknya untuk sementara waktu memerintahkan BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Ortala melakukan mengidentifikasi.

"Setelah itu laporkan ke kami, kalau memang ada kita berikan dulu surat teguran. Tidak hanya itu, ASN juga dikontrol oleh Bawaslu," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB, Muh Syair menuding ASN di Kabupaten Kolaka mulai terlibat politik praktis jelang Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: DPRD Kolaka Utara Harap Serapan Anggaran Perubahan APBD 2023 Efektif, Efisien dan Tepat Sasaran

Bahkan kata dia, ASN saat ini sudah mulai kehilangan wibawa di mata masyarakat bahkan secara publik bermain di media sosial, terlibat politik praktis.

"Kalau mau tarung silahkan mundur jadi ASN, kita tarung sama-sama," tegasnya.

Untuk itu, ia meminta BKPSDM, Baperjakat, inspektorat senantiasa menjaga marwah pemerintah daerah dalam melahirkan kebijakan publik dan berkeadilan.

"Harapan kami kedepan pak Sekda sebagai panglima tertinggi ASN menjaga kondusifitas," pintanya. (B)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga