MUNA, TELISIK.ID - Surat edaran yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sry Muliyani terkait penghentian proses pengadaan barang dan jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) akibat mewabahnya COVID-19, ternyata tidak berpengaruh pada kegiatan yang sudah dikontrakkan. Prosesnya tetap dilaksanakan.
Muhamad Syahrun, Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Muna, menerangkan, surat edaran itu ada pengecualian. Dimana, paket yang sudah dikontrakkan sebelum tanggal 27 Maret, dibolehkan untuk mengajukan usulan pencairan dana.
"DAK fisik yg sudah input kontrak, namun belum salur, dapat disalurkan sepanjang persyaratan terpenuhi," kata Syahrun.
Baca Juga : BLK Kendari Siapkan 2.000 Liter Cairan Desinfektan untuk Masyarakat Sultra
Sementara, kegiatan yang berproses sejak tanggal 27 Maret akan dihentikan sambil menunggu instruksi lanjutan.
