Sembilan Paket DAK di Muna Tetap Dilaksanakan

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 30 Maret 2020
0 dilihat
Sembilan Paket DAK di Muna Tetap Dilaksanakan
Kabag ULP, Muhamad Syahrun. Foto : Naryo/Telisik

" DAK fisik yg sudah input kontrak, namun belum salur, dapat disalurkan sepanjang persyaratan terpenuhi. "

MUNA, TELISIK.ID - Surat edaran yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sry Muliyani terkait penghentian proses pengadaan barang dan jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) akibat mewabahnya COVID-19, ternyata tidak berpengaruh pada kegiatan yang sudah dikontrakkan. Prosesnya tetap dilaksanakan.

Muhamad Syahrun, Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Muna, menerangkan, surat edaran itu ada pengecualian. Dimana, paket yang sudah dikontrakkan sebelum tanggal 27 Maret, dibolehkan untuk mengajukan usulan pencairan dana.

"DAK fisik yg sudah input kontrak, namun belum salur, dapat disalurkan sepanjang persyaratan terpenuhi," kata Syahrun.

Baca Juga : BLK Kendari Siapkan 2.000 Liter Cairan Desinfektan untuk Masyarakat Sultra

Sementara, kegiatan yang berproses sejak tanggal 27 Maret akan dihentikan sambil menunggu instruksi lanjutan.  

Adapun kegiatan yang sudah dikontrakkan, berjumlah sembilan paket. Adalah poros Jalan Paelangkuta di Tampo sepanjang 1,4 Km dengan alokasi anggaran Rp3,7 miliar, Urip Sumiharjo Ghonsume Rp3 miliar, Abdul Kudus Rp3,3 miliar, arena dayung SOR Rp3 miliar, Bonea-Kombungo Rp4,4 miliar, Laghontoe Rp5,4 miliar, Pokadul-Motewe (pasar panjang) Rp8,6 miliar,  Lakapodo-Wakadia Rp4 miliar, Wakuru-Oelongko Rp4,2 miliar. Alkes Dinkes sebesar Rp10 miliar dan Alkes RS sebesar Rp 5 miliar.

"Jadi kegiatan yang sudah dikontrakkan itu, pada tanggal 27 Maret hingga pukul 24.00 Wita telah diinput di OMSPAN untuk proses pencairan dana," jelasnya.  

 

Reporter: Naryo

Editor: Rani

Artikel Terkait
Baca Juga