Sembunyikan Sabu di Kos, Pria di Kendari Diringkus Lagi Transaksi

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Jumat, 01 Juli 2022
0 dilihat
Sembunyikan Sabu di Kos, Pria di Kendari Diringkus Lagi Transaksi
DS saat diamankan polisi. DS Ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Foto: Martoton/Telisik

" Seorang pria di Kendari bernisial DS (25) menjadi pengedar sabu-sabu demi memenuhi kebutuhan hidup. Aksi DS terhenti setelah dibekuk polisi "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria di Kendari bernisial DS (25) menjadi pengedar sabu-sabu demi memenuhi kebutuhan hidup. Aksi DS terhenti setelah dibekuk polisi.

DS ditangkap polisi pada Senin (27/6/2022) di Jalan Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, sekitar pukul 02:00 Wita dini hari.

Dari dalam kamar kosnya, petugas menyita 51 saset narkotika jenis sabu yang sudah dipecah. Total beratnya sekitar 22,63 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, SH., MH, mengatakan, usai ditangkap di kamar kos, pelaku mengaku menyimpan barang bukti sabu di sebuah lemari dalam kamar kosnya. Lalu kemudian petugas melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku.

"Pria yang bekerja wiraswasta ini ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu-sabu untuk kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan hidup dia," kata AKP Hamka, Kasat Reserse Narkoba Polres Kendari, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Kejari Medan Tuntut Terdakwa Sodomi Bocah hanya 7 Tahun, LBH: Cederai Keadilan

Penangkapan SR berawal saat anggota polisi yang mendapat informasi bahwa DS akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada target pelaku, pada sekitar pukul 02.00 Senin dini hari. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap DS .

Dari keterangan DS kepada Telisik.Id, pelaku mengaku yang menjadi target lokasi peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 51 saset ini adalah wilayah Kota Kendari. Barang haram ini didapat dari kawannya berinisial MD yang tinggal di sekitar asrama haji Kota Kendari.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Akan Dilaporkan Ngaku Pengacara Jenderal Budi Gunawan

"Iya saya dapat barang itu dari MD di sekitar asrama haji Kota Kendari. Saya kenal lewat teman, saya melakukan itu gara-gara faktor ekonomi," jelasnya, Jumat (1/7/2022).

Polisi masih akan melakukan penyelidikan terkait siapa saja oknum yang terlibat dalam peredaran barang haram ini.

DS dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal seumur hidup. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga