Sempat Diragukan, Kejari Muna Ungkap Tiga Perkara Korupsi Malah Panen Pujian
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 14 April 2023
0 dilihat
Dewan Pembina AP2 Sulawesi Tenggara, La Ode Hasanuddin Kansi saat melaporkan dugaan korupsi di Kejari Muna. Foto: Ist.
" Di Kabupaten Muna, AP2 ikut memantau perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna "
MUNA, TELISIK.ID - Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara merupakan salah satu lembaga yang konsisten dalam menyuarakan pemberantasan korupsi.
Di Kabupaten Muna, AP2 ikut memantau perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari). 3 perkara itu adalah dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya bersumber dari Dana Desa (DD) Pasikuta tahun 2019, dugaan korupsi pengaman pantai di Desa Wantulasi, Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2020 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menelan anggaran sebesar Rp 3 miliar, dan dugaan korupsi pemotongan honor Panwascam di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna tahun 2020 sebesar Rp 2,1 miliar.
Ketua AP2 Sulawesi Tenggara, Fardin Nage mengaku, awalnya mereka meragukan kinerja Kejari dalam menangani ketiga perkara tersebut. Penyebabnya, terlalu lama. Namun, setelah mendapat penjelasan terkait proses penananganan perkara yang harus dikuatkan dengan bukti-bukti, mereka paham, bila untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak membutuhkan waktu yang tidak singkat.
"Dengan diungkapnya tiga perkara dugaan korupsi itu, menjawab keraguan kami selama ini atas kinerja Kejari Muna. Kami pun mengapresiasinya," kata Fardin, Jumat (14/4/2023).
Senada pula dikatakan, Dewan Pembina AP2, La Ode Hasanuddin Kansi. Katanya, dengan telah mengebut penanganan tiga perkara itu merupakan angkah konkrit yang dilakukan Kejari dalam memberantas korupsi di Bumi Sowite.
Baca Juga: Kejari Muna Profesional Tangani Perkara Dugaan Korupsi
"Kami berharap Kejari bekerja profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa tekanan dari manapun," pintanya.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menegaskan, lembaganya tidak main-main dalam menangani perkara korupsi. Namun, untuk membuktikan seseorang terlibat korupsi, tidak segampang membalikkan telapak tangan. Karenanya, dalam proses penanganannya dilakukan secara profesional, yang dimulai dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan dan penyidikan.
"Kita tidak main-main. Dari tiga perkara itu, satu di antaranya (dugaan korupsi DD) telah kami tetapkan dua tersangka dan dalam waktu dekat akan dilimpah di pengadilan untuk disidangkan," kata Agustinus.
Sedangkan perkara dugaan korupsi di Sekretariat Bawaslu masih dalam penyelidikan. Dimana, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 13 orang saksi. Tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat status perkara tersebut akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Begitu pula dengan perkara dugaan korupsi pengaman pantai Wantulasi. Saat ini, masih menunggu pemeriksaan ahli terhadap kontruksi bangunan dan kerugian keuangan negara.
"InsyaAllah dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka," ungkapnya.
Baca Juga: Kejari Muna Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ipar di Muna Barat
Agustinus meminta dukungan semua pihak dalam memberantas korupsi. Katanya, korupsi musuh bersama yang harus dibasmi.
Pihaknya pun sudah teruji dalam menangani perkara korupsi tahun 2022 lalu. Dimana,dalam penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya pada tahap pra penuntutan dan penuntutan, pihaknya meraih ranking III tingkat nasional untuk wilayah I.
Capaian itu, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), dari target dua perkara, realisasi volume output penanganan perkara Pidsus Kejari Muna mencapai 12 dengan nilai realisasi volume output 600 persen. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS