Sengaja Hubungan Intim di Bulan Puasa, Begini Hukum dan Dendanya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 08 Maret 2025
0 dilihat
Sengaja Hubungan Intim di Bulan Puasa, Begini Hukum dan Dendanya
Menjaga hawa nafsu saat puasa Ramadan, wajib bagi setiap Muslim. Foto: Repro Istockphoto.

" Menjalani kewajiban puasa di bulan Ramadan, umat Islam harus menjaga diri dari berbagai hawa nafsu "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menjalani kewajiban puasa di bulan Ramadan, umat Islam harus menjaga diri dari berbagai hawa nafsu. Tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hubungan seksual selama siang hari.

Hubungan seks di siang hari saat puasa Ramadan tidak hanya membatalkan puasa tetapi juga berdosa. Selain itu, ada konsekuensi hukum berupa denda atau kafarat yang harus dibayar oleh pasangan yang sengaja melakukannya.

Dalam Islam, jika seseorang dengan sengaja melakukan hubungan seks saat berpuasa, maka ia diwajibkan untuk membayar kafarat. Hukum ini berdasarkan ajaran Rasulullah yang telah mengatur denda bagi mereka yang melanggar aturan puasa.

Hukum dan Denda Hubungan Seks di Siang Hari Saat Puasa

Dalam ajaran Islam, seseorang yang berhubungan seksual secara sengaja saat puasa memiliki tiga pilihan denda. Ketiga pilihan ini disesuaikan dengan kemampuan individu dalam membayar kafarat.

Pada 2017, KH Maman Imanul Haq menjelaskan tiga skala prioritas dalam hukum kafarat bagi mereka yang melakukan hubungan seks di siang hari saat puasa.

Baca Juga: Lima Keuntungan Berhubungan Intim Sebelum Tidur di Malam Hari

1. Memerdekakan seorang budak.

2. Berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

3. Memberi makan kepada 60 orang miskin dengan satu mud bahan pokok.

"Rasulullah memberikan tiga skala prioritas. Untuk skala prioritas pertama, seseorang harus memerdekakan seorang budak tapi hari ini tentu perbudakan sudah tidak ada," ujar KH Maman Imanul Haq, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (8/3/2025).

Karena perbudakan sudah tidak berlaku, maka pilihan denda bergeser ke skala berikutnya. Orang yang mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut diwajibkan melakukannya sebagai bentuk tebusan.

Jika seseorang tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut, maka ia wajib memberi makan kepada 60 orang miskin. Makanan yang diberikan minimal satu mud, yaitu sekitar 0,6 kilogram atau ¾ liter beras.

Maman juga menjelaskan bahwa denda ini melihat kemampuan individu. Jika seseorang memiliki kekayaan berlimpah, maka ulama dapat memberikan hukuman yang lebih berat.

"Ini menarik, misalnya ada seorang kaya datang kepada seorang ulama mengaku telah bersenggama, maka ulama dapat memintanya untuk memerdekakan seorang budak tapi kyai lain bilang orang kaya gampang sekali kalau budak, kalau begitu puasa dua bulan berturut-turut," lanjut Maman.

Ia menekankan bahwa tujuan kafarat ini bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai cara agar seseorang menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya.

Baca Juga: Hubungan Intim Seminggu Berapa Kali? Begini Anjuran dan Adab dalam Islam

Bagaimana Jika Hubungan Seks Terjadi Karena Lupa?

Dalam beberapa kasus, seseorang mungkin melakukan hubungan intim saat puasa karena lupa atau belum berniat berpuasa. Jika ini terjadi, apakah tetap dikenakan denda?

Dalam buku Madrasah Ramadhan: Cara Menyambut dan Mengisi Bulan Ramadhan agar Lebih Bermakna, Dr. 'Aidh Al-Qarni menjelaskan bahwa denda tidak berlaku apabila hubungan badan dilakukan karena lupa atau belum berniat puasa.

Pendapat ini juga didukung oleh Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd.

Dijelaskan bahwa jika hubungan seksual terjadi karena lupa, maka pasangan tersebut tidak diwajibkan membayar kafarat atau denda apa pun. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga