Senjata Makan Tuan, Pria di Bombana Tewas di Tangan Rekannya Usai Pesta Miras
Hir Abrianto, telisik indonesia
Sabtu, 16 April 2022
0 dilihat
Korban saat dievakuasi oleh kepolisian usai ditusuk rekannya usai pesta Miras di Bombana. Foto: Humas Polres Bombana
" Di bawah pengaruh minuman keras (Miras), kasus pembunuhan kembali terjadi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara "
BOMBANA, TELISIK.ID - Di bawah pengaruh minuman keras (Miras), kasus pembunuhan kembali terjadi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tak tanggung-tanggung, korban bernama Supriadi (32), warga Desa Puuwonua Kecamatan Tontonunu tewas di tangan AK (31), dengan kondisi bersimbah luka dan lumuran darah.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muh Nur Sultan melalui Humas Polres Bombana, Bripka Yusuf Hadi menjelaskan, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya mengamankan pelaku di Mapolres Bombana agar proses penyidikannya berjalan cepat dan tuntas.
Dalam keterangannya, perisitiwa kelam ini bermula sekitar pukul 19.00 Wita, saat itu korban mulai meminum minuman keras jenis tuak di rumah AS (28) yang saat ini berstatus saksi.
Sekitar pukul 21.00 Wita, tersangka AK datang ke rumah AS dan langsung gabung minum bersama. Saat asik minum tuak, AS dan korban bercerita tentang masalah tanah milik korban yang terletak di Dusun Busi-Busi Desa Puuwonua yang diwariskan dari ayahnya.
Sekitar pukul 21.25 Wita, AS masuk ke dalam rumahnya untuk mencuci gelas karena minuman tuak telah habis. saat itu tersangka juga hendak pulang ke rumahnya dengan berjalan menuju motornya yang di parkir di depan rumah AS.
Baca Juga: Jalan Licin Akibatkan Kecelakaan di Mubar, Dua Truk Rusak Parah
Tetapi korban memanggil tersangka agat kembali ke teras rumah AS dan korban berkata kepada tersangka.
“Jangan sampai kamu sama kakak ku sekongkolkan soal masalah itu tanah," ucap Yusuf mengutip hasil BAP sementara.
Dikarenakan tersangka sering bersama dengan Kakak korban, Sudirman, sehingga dituduh seperti itu.
lalu tersangka menjawab “tidak, saya tidak mau ikut campur masalahmu,” lanjut Yusuf masih mengutip hasil BAP sementara.
Saat korban dan tersangka berhadapan, korban langsung mencabut parang kecil yang ia sarungkan di pinggangnya, bersiap menyerang tersangka.
Karena keburu direbut oleh tersangka. Lalu dengan parang tersebut korban ditusuk bagian perut sebelah kiri korban sebanyak satu kali menggunakan parang milik korban tersebut, sehingga mengakibatkan korban terjatuh dengan posisi tengkurap.
Tidak sampai di situ, tersangka kembali menebas bagian bahu korban serta bagian kepala belakang korban.
Karena posisi korban sudah tengkurap dan tidak berdaya, tersangka kembali menusuk korban di bagian punggungnya, namun parang milik korban yang digunakan tersangka tersebut bengkok, karena parangnya yang agak tipis saat digunakan menikam punggung korban.
Baca Juga: Tim Percepatan Penurunan Stunting di Muna Terbentuk, 522 Pendamping Disebar
Tersangka kemudian mengambil keris miliknya yang ia selip di motornya yang terparkir, lalu kembali menikam korban menggunakan keris tersebut ke arah punggung korban.
"Usai melakukan aksinya, ia mengajak keluarganya untuk diantar ke Kantor Polisi. Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 338, pasal 354, pasal 351 ayat (3) KUHPidana," pungkasnya. (C)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Kardin