Seorang Pria Diringkus Polresta Kendari Bersama Barang Bukti Narkoba 1 Kg dari Kota Medan

Hamlin, telisik indonesia
Selasa, 21 Oktober 2025
0 dilihat
Seorang Pria Diringkus Polresta Kendari Bersama Barang Bukti Narkoba 1 Kg dari Kota Medan
Tim Satresnakoba Polresta Kendari menangkap pria inisial FNR (33), terduga pelaku pengedaran narkoba jenis sabu. Foto: ist.

" Seorang pria berinisial FNR ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Senin (20/10/2025) malam sekitar pukul 21.00 Wita "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial FNR ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Senin (20/10/2025) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

FNR yang berusia 33 tahun ini ditangkap karena diduga terlibat pengedaran obat-obatan terlarang berupa narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, mengatakan bahwa selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Korban Penipuan Travel Haji dan Umroh Smarthajj Kendari Protes Penangguhan Penahanan Tersangka, Polisi: Pertimbangan Kemanusiaan

"Dua belas sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.097 gram (1 kg), 1 timbangan digital, 1 handphone, 1 paper bag warna putih, 1 kantongan kain warna biru," beber Andi, Selasa (21/10/2025).

Andi menjelaskan bahwa sabu yang disita, menurut pengakuan FNR, berasal dari Kota Medan, Sumatra Utara, dengan menggunakan pesawat udara.

Baca Juga: Tahanan BNNP Sulawesi Tenggara Ditemukan Tewas di Kota Kendari

Meski begitu, Andi belum menjelaskan secara pasti motif dari FNR dalam memperdagangkan obat-obatan terlarang tersebut. "Rencana (Rabu) besok kayanya rilis (perkara)," ujarnya.

Saat ini Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga