2 Pejabat Dinas Pendidikan Mandailing Natal Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 17 Oktober 2023
0 dilihat
2 Pejabat Dinas Pendidikan Mandailing Natal Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tempat diprosesnya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Mandailing Natal. Foto: Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

" Tim penyidik Tindak Pidana Khusus kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan 2 tersangka perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal "

MEDAN, TELISIK.ID - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan 2 tersangka perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal.

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumatera Utara Yos A. Tarigan, membenarkan penetapan tersangka terhadap dua orang berpengaruh di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal.

"Dua tersangka tersebut adalah AGM dan AS. Untuk AGM ini menjabat sebagai Pelaksana Kepala Dinas Pendidikan Madina dan AS selaku PPK," kata Yos Tarigan, Selasa (17/10/2023) siang.

Kedua oknum PNS ini ditetapkan tersangka dalam pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dengan pagu anggaran lebih dari Rp 17 miliar yang dipergunakan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD) dan Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Dimana, jumlah penerima DAK fisik sebanyak 54 sekolah antara lain, Sekolah Dasar 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah,  dan SKB 1 sekolah. Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan mobiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban/toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah," paparnya.

Baca Juga: Kejati Sumatera Utara Didukung Bongkar Dugaan Korupsi di PDAM Tirtanadi

Tim penyidik kejaksaan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak terkait hal itu juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut. Dari hasil ekspose (gelar perkara), ditemukan alat bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkannya dua oknum PNS itu sebagai tersangka. Kami akan berkomunikasi dengan penyidik, apakah keduanya akan ditahan atau tidak," jelasnya.

Terpisah, pengamat hukum Kota Medan, Sumatera Utara, Sozato Gea, meminta pihak kejaksaan mendalami kasus itu.

Baca Juga: Kejati Diminta Tangkap Ketua PDIP Sumatera Utara Diduga Korupsi Dana COVID-19 saat Jabat Bupati Samosir

"Karena bukan tidak mungkin ada keterlibatan pihak lainnya. Atau pejabat lainnya di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal," ucapnya.

Menurut sepengatahuannya, dugaan korupsi itu terungkap dikarenakan adanya bukti awal yang cukup dan karena adanya temuan dari badan pemeriksa keuangan.

"Jadi, kasus harus diungkap sampai tuntas. Kami mendukung kejaksaan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga