Sering Didemo Gubernur Khofifah Terbitkan Kepgub Tarif Ojol

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 21 Juli 2023
0 dilihat
Sering Didemo Gubernur Khofifah Terbitkan Kepgub Tarif Ojol
Demo ojol di Surabaya yang menuntut agar gubernur mengeluarkan Kepgub soal tarif ojol di Jawa Timur. Foto: Ist.

" Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur telah ditetapkan pada Senin (10/7/2023) lalu "

SURABAYA, TELISIK.ID - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur telah ditetapkan pada Senin (10/7/2023) lalu.

Ada dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023. Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jawa Timur Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

“Alhamdulillah, Minggu lalu, tepatnya 10 Juli 2023 saya sudah menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online. Dengan demikian, Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” tegasnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (20/7/2023).

Baca Juga: Butuh Nakhoda Baru, Ini Cara Selamatkan Golkar di Pemilu 2024

Rinciannya, yaitu untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.

Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan penumpang dan extra cover Jasa Raharja.

Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000-Rp 10.000.

Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jawa Timur, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.

Gubernur Khofifah berharap dengan ditetapkannya kedua Kepgub itu, bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik dan mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator. Selain itu, melalui Kepgub ini diharapkan kesejahteraan para driver bisa semakin meningkat.

“Dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini, saya harap semua pihak bisa menjalankannya dengan baik. Sehingga kesejahteraan para driver ojek dan taksi online bisa semakin meningkat,” ujarnya.

“Saya juga telah menginstruksikan Dishub Jawa Timur untuk segera melakukan sosialisasi di tingkat daerah dalam waktu dekat, agar Kepgub ini bisa dijalankan dengan baik,” lanjutnya.

Tak hanya sosialisasi, Gubernur Khofifah menegaskan, Kepgub yang telah ditetapkan tersebut memiliki ketetapan hukum sehingga siapapun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.

“Selain menggencarkan sosialisasi, saya juga telah memerintahkan jajaran untuk mengawasi pelaksanaan kedua Kepgub tersebut. Bila ada yang tidak mematuhinya akan ditindak dengan tegas,” pungkasnya.

Baca Juga: Beraksi 25 TKP, 6 Begal Motor Ditangkap di Tuban

Ribuan pengemudi ojek online menggelar demo besar-besaran di Surabaya, Kamis (20/7/2023) kemarin. Demo ojol di Surabaya iru diberi tajuk Frontal Level 6 dan bertujuan untuk menagih janji pemerintah.

Janji yang dimaksud adalah realisasi atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur yang sudah selesai dibahas dan draftnya tinggal ditandangani serta disahkan oleh gubernur.

Ketua Dewan Presidium Frontal Jawa Timur, Tito Achmad mengatakan, Kepgub ini adalah hasil dari salah satu tuntutan saat demo Frontal Level 5 pada 24 Agustus 2022 lalu yang diakomodir oleh Pemprov.

"Waktu demo terakhir Frontal Level 5 pada 24 Agustus 2022 lalu, tuntutan Frontal Jawa Timur dipenuhi oleh pemprov, salah satunya adalah pengaturan layanan transportasi online di Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur," jelas Tito. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari SEtyawan

Editor: Kardin  

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga