Siap-Siap 3.000 Pekerja Terancam Jadi Pengangguran karena Aturan Ini, Termasuk Guru

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 14 Februari 2022
0 dilihat
Siap-Siap 3.000 Pekerja Terancam Jadi Pengangguran karena Aturan Ini, Termasuk Guru
Pekerja dari berbagai macam profesi. Foto: Repro Nesabamedia

" Sekitar 3.000 pekerja yang terdiri dari guru, pemadam kebakaran dan pekerja lainnya terancam kehilangan pekerjaan "

NEW YORK, TELISIK.ID - Sekitar 3.000 pekerja yang terdiri dari guru, pemadam kebakaran dan pekerja lainnya di New York terancam kehilangan pekerjaan. Itu terjadi karena mereka gagal divaksinasi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Melansir BBC.com, Wali Kota New York Erick Adams mengatakan, pihaknya tidak akan mengubah aturan. Meski kota itu menghadapi gelombang protes selama berhari-hari sejak pendahulunya mengumumkan kebijakan tersebut tahun lalu.

Dalam laporan tersebut disebutkan, lebih dari 95% staf telah mematuhi kebijakan tersebut. Sementara para penentang mengatakan, persyaratan itu dinilai melanggar kebebasan mereka.

Eric Adams mengatakan pada konferensi pers bahwa kota itu tidak memecat karyawan, tetapi orang-orang berhenti.

Sebanyak 3.000 pekerja tidak divaksinasi telah cuti tanpa dibayar sejak mandat itu mulai berlaku musim gugur lalu. Sementara, 1.000 karyawan setuju untuk mendapat suntikan vaksin namun berisiko kehilangan posisi mereka pada hari Jumat jika mereka tidak menyerahkan bukti vaksinasi.

Baca Juga: Pria Ini Dibayar untuk Tiduri 104 Wanita Cantik, Alasannya Tak Masuk Akal

Dilansir dari detik.com, New York salah satu kota di Amerika Serikat (AS) bersikeras bahwa pegawai publik harus mendapat suntikan. Hal itu menurut para ahli adalah cara teraman untuk melindungi dari infeksi.

Baca Juga: Pernikahan Penuh Kekerasan, Kepala Ibu Muda Ini Dipenggal Suaminya dan Diarak Keliling Kota

San Francisco, Boston dan Chicago adalah beberapa kota dan negara bagian yang telah menerapkan aturan serupa, yang biasanya mengizinkan staf untuk mencari pengecualian. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani HambaliĀ 

Artikel Terkait
Baca Juga