Siaran Berbasis Internet Harus Diatur Undang-Undang

Siswanto Azis, telisik indonesia
Jumat, 24 Juli 2020
0 dilihat
Siaran Berbasis Internet Harus Diatur Undang-Undang
Mantan Komisioner KPID Sultra, Alamsa. Foto: Ist.

" Ini tidak adil. Ini tentu harus diatur dengan Undang-Undang. "

KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Komisioner KPID Sultra, Alamsa, menyoroti terkait banyak siaran di internet (Youtube) yang diproduksi siarannya menyerupai isi siaran lembaga penyiaran swasta.

Untuk itu menurut Alamsa, internet harus diatur dalam Undang-Undang. Pengaturan itu katanya, harus dilakukan guna menciptakan keadilan dalam industri penyiaran Tanah Air.

Alamsa menegaskan, DPR RI harus secepatnya mengantisipasi ketidak adilan seperti dalam dunia penyiaran, Mereka (industri penyiaran konvensional) investasi sangat besar, harus dihadapkan dengan pendatang baru yang tanpa aturan namun meraup keuntungan sangat besar.

"Ini tidak adil. Ini tentu harus diatur dengan Undang-Undang,” ujar Alamsa kepada Telisik.id, Jumat (24/7/2020).

Alamsa mengakui, siaran berbasis internet telah menciptakan ketidak adilan di industri penyiaran Indonesia. Layanan Over The Top (OTT) berkembang sangat pesat, namun beroperasi tanpa pengawasan dan sensor.

Baca juga: Masa Pandemi, Diperkirakan 400 Masjid di Kendari Boleh Gelar Salat Idul Adha

Di sisi lain, lembaga penyiaran konvensional harus tunduk pada aturan yaitu UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Konten-konten lembaga penyiaran pun wajib mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Alamsa sependapat, siaran berbasis internet diperlakukan sama dengan lembaga penyiaran swasta dan publik sekarang ini.

“Jangan sampai ada industri penyiaran yang diawasi sangat ketat, namun di sisi lain ada yang tidak diawasi sama sekali,” ucap Mantan Komisoner KPID Sultra itu.

Alamsa menyadari, siaran berbasis internet dapat leluasa beroperasi dan tak diawasi karena belum ada regulasi yang mengaturnya. Untuk itu, DPR harus berupaya segera merampungkan RUU Penyiaran yang telah lama mengendap di meja DPR RI.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Kardin

Baca Juga