Sidang Pembunuhan Mertua: Keluarga Korban Emosi dan Kejar Novi Sebelum Dimasukkan ke Mobil Tahanan

Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 15 Agustus 2024
0 dilihat
Sidang Pembunuhan Mertua: Keluarga Korban Emosi dan Kejar Novi Sebelum Dimasukkan ke Mobil Tahanan
Sidang perkara menantu bunuh mertua di Kendari diwarnai keributan dan aksi kejar-kejaran. Foto: Ist

" Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan terdakwa Novi dan Firmansyah alias Cimang dalam perkara menantu bunuh mertua diwarnai keributan oleh keluarga korban "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan terdakwa Novi dan Firmansyah alias Cimang dalam perkara menantu bunuh mertua diwarnai keributan oleh keluarga korban, Kamis (15/8/2024).

Sidang dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa itu dihadiri puluhan anggota keluarga korban, Mirna (51) yang merupakan mertua Novi.

Keributan mulai terjadi di ruang persidangan ketika JPU baru saja selesai membacakan tanggapannya atas eksepsi terdakwa. Keluarga korban seketika menumpahkan emosi mereka kepada Novi dan Cimang.

Baca Juga: Dinas PMD Sulawesi Tenggara Semarakkan HUT ke-79 RI dengan Berbagai Lomba

“Pembunuh, pembunuh kau,” teriak keluarga korban.

Emosi keluarga korban memaksa petugas keamanan yang mengawal persidangan segera mengamankan Novi dan Cimang. Keduanya segera dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kendari yang membawanya.

Keluarga korban yang tak kuasa menahan emosi berusaha meluapkan kemarahannya dengan mencoba mengejar Novi. Namun, upaya itu tak berhasil karena Novi dan Cimang keburu dimasukkan ke dalam mobil tahanan dan membawanya pergi meninggalkan PN Kendari.

“Kami hanya ingin melampiaskan amarah dengan berteriak. Enaknya habis membunuh, baru mau didiam-diamkan,” keluh salah satu anggota keluarga korban.

Baca Juga: Kurangnya Kepatuhan Hukum Sebabkan Lapas/Rutan Kelebihan Kapasitas, Kanwil Kemenkumham Sultra Lakukan ini

Sekadar diketahui, Novi didakwa melakukan pembunuhan terhadap mertuanya, Mirna, dengan menyuruh Firmansyah alias Cimang yang juga didakwa terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatan para terdakwa, korban Mirna meninggal akibat tusukan benda tajam dan mengalami 10 luka robek di bagian leher, dada, pipi, dan bahu. Di tubuh korban juga ditemukan luka lebam di bagian mata sebelah kiri akibat hantaman benda tumpul.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga