Sindikat Perdagangang Orang Sumut-Malaysia Dibongkar Polisi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 14 Januari 2022
0 dilihat
Sindikat Perdagangang Orang Sumut-Malaysia Dibongkar Polisi
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja bersama Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kasubdit Renakta AKBP F Gultom dan Kasatreskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Seluruh PMI ilegal dikirim oleh sindikat ini ke Malaysia melalui pelabuhan kecil (tikus) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama Polres Batubara menangkap 8 sindikat penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Seluruh PMI ilegal dikirim oleh sindikat ini ke Malaysia melalui pelabuhan kecil (tikus) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).

Adapun pelaku yang diamankan di antaranya Ilham Ginting, Ricky Ardiansyah, Roni, Ibnu Abdillah, Syamsul Bahri, Dedi Satriawan dan Milkan Prayoga. Mereka adalah warga Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dan Batubara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengakui penangkapan para pelaku. Mereka ditangkap usai salah satu kapal yang membawa PMI tenggelam di perairan Malaysia berbatasan dengan Batubara.

"Pengungkapan ini terkait adanya musibah tenggelamnya kapal yang mengangkut puluhan PMI di perairan Malaysia. Rupanya kapal itu mengangkut PMI Ilegal, akhirnya kami lakukan penyelidikan dan terungkaplah kasus ini," kata Tatan kepada awak media, Jumat (14/1/2022).

Dalam kasus ini, ada empat pelaku lagi yang sedang diburu. Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari merekrut sampai akomodasi dan konsumsi PMI.

Baca Juga: Kerap Mengancam dan Memeras Pengguna Jalan, Tiga Pelaku Ditangkap Buser Polres TTU

"Iya benar, kasus ini masih terus kami kembangkan. Selain mengamankan pelaku, ada sejumlah barang bukti yang kami amankan, di antaranya kapal besar yang rusak dan juga kapal berukuran 14,5 meter, 1 mobil Avanza untuk menjemput PMI dari Bandara Kualanamu menuju tempat penampungan di Kabupaten Batubara," tegas Tatan.

Seluruh pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang nomor 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Dalam perkara ini, kami (Polda Sumut) hanya menangani tindak pidana karena melakukan penjualan orang, sedangkan untuk korban dari kapal tenggelam itu, ditangani oleh negara Malaysia karena insiden terjadi di perairan di sana," terangnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan bahwa kasus itu terungkap karena adanya peristiwa kapal tenggelam

"Kasus ini terungkap setelah kapal yang mengangkut puluhan pekerja migran asal Indonesia tenggelam di perairan Malaysia pada 25 Desember 2021 kemarin. Kapal itu bergerak dari Indonesia menuju Malaysia melalui pelabuhan tikus yang ada di Kabupaten Batubara," ungkap Hadi.

Sebelum insiden terjadi, awalnya ada kapal besar mengangkut sebanyak 124 calon pekerja migran Indonesia dan 6 ABK berangkat dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara Rabu 22 Desember 2021. Rupanya kapal yang telah dipersiapkan dari Pantai Datuk, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara ini mengalami kerusakan.

Sehingga keberangkatan ditunda dan keesokan harinya, Kamis 23 Desember PMI dibawa kembali ke lokasi awal pemberangkatan dan menukar kapal besar dengan dua kapal yang lebih kecil berukuran 14 meter dan 14,5 meter. Tetapi saat akan diberangkatkan lagi, ada 16 PMI memutuskan tidak lagi ikut.

"Satu kapal itu mengangkut 64 dan satunya lagi berjumlah 44 orang, kapal itu tiba di perbatasan perairan Malaysia Jumat 24 Desember 2021 pukul 07.00 WIB. Selanjutnya, kedua kapal itu menunggu jemputan kapal dari Malaysia hingga pukul 19.00 WIB. Akan tetapi, mereka tidak dijemput," tambahnya.

Karena tidak kunjung dijemput, kapal pengangkut 64 PMI itu memutuskan pulang. Sementara itu kapal pengangkut pengangkut 44 PMI tetap menunggu di perbatasan.

"Saat kapal menunggu kelamaan, sampai pukul 24:00 WIB, rupanya kapal mengalami kerusakan sehingga kapal itu pun karam. Dari mulai disitulah tim dari Polda Sumut dan Polres Batubara memulai penyelidikan serta penyidikan. Terungkaplah bahwa kapal itu rupanya membawa PMI ilegal," tegas Hadi.

Baca Juga: Ramai Digugat, Kenali PayTren Bisnis Milik Yusuf Mansur

Rencananya, PMI itu dijanjikan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Banyak wanita yang akan diberangkatkan ke Malaysia dalam insiden ini.

"Pengakuan pelaku, mereka baru sekali melakukan kegiatan ilegal itu. Polisi masih mendalami pengakuan itu," ungkapnya.

Selain itu, polisi juga memberikan garis pembatas (police line) di dua lokasi penampungan PMI Ilegal yang berada di Kabupaten Batubara.

"Sebelum PMI itu diberangkatkan ke Malaysia, umumnya mereka ditempatkan di penampungan. Disitulah pekerja diberikan makan, penginapan dan uang transportasi. Para pekerja laki-laki dijanjikan dengan upah Rp 11 juta dan perempuan Rp 11,3 juta. Jadi, dalam perkara ini, penyidik akan bekerja dengan maksimal dan profesional," tandasnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga