Soal Pengumuman Mega Proyek, Pemkot Baubau Bakal Digugat

Deni Djohan, telisik indonesia
Minggu, 07 November 2021
0 dilihat
Soal Pengumuman Mega Proyek, Pemkot Baubau Bakal Digugat
Kantor UKPBJ Kota Baubau. Foto: Dheny/Telisik

" Pemerintah Kota Baubau melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), akhirnya mengumumkan pemenang tender 4 mega proyek jalan lingkar Kota Baubau "

BAUBAU, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Baubau melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), akhirnya mengumumkan pemenang tender 4 mega proyek jalan lingkar Kota Baubau, Kamis (04/11/2021) malam.

Dimana, pemenang tender pada keempat proyek tersebut, semuanya penawar tertinggi.

Melalui website LPSE Kota Baubau, untuk proyek Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi - Sorawolio Tahap IV, dimenangkan oleh PT. GARUNGGA CIPTA PRATAMA dengan nilai penawaran Rp. 40.914.746.253,20.

Kemudian proyek Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio - Bukit Asri, dimenangkan oleh PT. MERAH PUTIH ALAM LESTARI dengan nilai penawaran Rp. 38.485.366.786,34.

Pada paket Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri - Batu Popi, dimenangkan PT. Meutia Segar, dengan nilai penawaran Rp. 39.660.263.441,35.

Sedangkan paket Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo - Batu Popi, dimenangkan PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI, dengan harga penawaranRp. 40.582.485.743,71.

Dari pantauan tim Telisik.id, pengumuman pemenang pada 4 proyek itu sempat hilang dan muncul kembali beberapa menit kemudian. Kejadian itu pun berulang.

Menanggapi hal itu, salah satu perusahan yang digugurkan, PT Putra Nanggroe Aceh mengaku, bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena merasa dirugikan atas putusan Pokja.

"Kita akan tempuh jalur hukum, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ada masa sanggah selama satu Minggu setelah penetapan pemenang. Ruang itu yang akan kita pakai ajukan gugatan," ungkap Kepala Cabang Kendari PT. Putra Nanggroe Aceh, Alim Bahri SE.

Menurutnya, ada keanehan dalam proses tender yang dilakukan oleh Pokja. Terkesan mencari celah agar PT. Putra Nanggroe Aceh gugur dan tidak memenangkan tender.

"Kami diundang untuk menghadiri klarifikasi ke Pokja pada hari Rabu (03/11) sampai dengan jam 12. Sementara undangan untuk klarifikasi dari Pokja dikirim pada Selasa malam, di luar jam kantor sekitar pukul 22.57 Wita. Otomatis pada jam itu kami sudah istirahat, jadi undangannya kami buka nanti pagi," bebernya.

Baca Juga: Gempa Guncang Bolaang Mongondow Selatan

Baca Juga: Festival Permainan Tradisional di Bombana Digandrungi Orang Dewasa

Kata Alim Bahri, waktu yang diberikan terlalu singkat. Terlebih kantor mereka berkedudukan di Kendari, sehingga tidak mungkin bisa sampai ke Kota Baubau untuk menghadiri undangan klarifikasi seperti jadwal yang ditetapkan Pokja.

Olehnya itu, pihaknya bersurat resmi ke Pokja meminta agar dijadwalkan ulang pada hari Kamis, selambat-lambatnya pukul 12.00 Wita.

Alim Bahri menambahkan, lelang proyek jalan lingkar Kota Baubau terbuka untuk umum dan boleh diikuti oleh peserta dari seluruh daerah di Indonesia.

Hal itulah yang harusnya menjadi pertimbangan Pokja, bahwasanya waktu yang diberikan terlalu kasip.

Selain itu, tambah Alim Bahri, saat pihaknya diterima oleh perwakilan Pokja atas nama Sofyan dan Sumardin untuk berdiskusi, ternyata Pokja mempersoalkan Akta Notaris PT. Putra Nanggroe Aceh.

"Mereka mempersoalkan masa berlaku akta notaris yang akan berakhir pada bulan April 2022, sementara pekerjaan masih berlangsung. Kalau memang itu yang dipermasalahkan, harus kami digugurkan saja. Yang jelas pada masa pendaftaran, akta kami masih hidup, dan itu bisa diperpanjang," bebernya.

Menanggapi hal itu, kepala UKPBJ Kota Baubau, Drs Ahmad Basri MSi, mengaku bila negara telah menyiapkan jalur hukum bagi pihak yang tidak puas atas ketentuan tersebut.

Bahkan, ia mengaku, pihaknya telah siap mempertanggungjawabkan keputusan yang telah dikeluarkan.

"Kami siap mempertanggung jawabkan keputusan kami, karena kami meyakini keputusan kami sudah berdasarkan hukum/aturan yang berlaku," pungkasnya. (A)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga