Spanduk Bacapres Terpasang di Tempat Melanggar Aturan, Contoh Aksi Tidak Beretika

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 20 Juni 2023
0 dilihat
Spanduk Bacapres Terpasang di Tempat Melanggar Aturan, Contoh Aksi Tidak Beretika
Salah satu spanduk yang melanggar aturan ditemukan tim LBH Medan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Foto: Dok. LBH Medan

" Spanduk, baliho dan pamflet bakal calon legislatif, bakal calon presiden dan bendera partai politik, banyak dipasang di batang pohon dengan cara dipaku "

MEDAN, TELISIK.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritik banyaknya spanduk atau baliho yang dipasang di tempat yang salah. Di antaranya dipaku di pohon. Itu merupak perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum.

Spanduk, baliho dan pamflet bakal calon legislatif (bacaleg), bakal calon presiden (bacapres) dan bendera partai politik, banyak dipasang di batang pohon dengan cara dipaku.

Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah, mengaku kecewa dengan kinerja pemerintah daerah setempat dan Bawaslu serta pihak lainnya yang berkompeten menangani dugaan pelanggaran ini.

"Menyongsong pesta demokrasi, sering kita lihat partai politik, bacaleg, bacapres memasang spanduk dan baliho kampanye politiknya di tempat umum atau fasilitas publik seperti dipaku di pohon. Jadi perlu kami tegaskan bahwa itu merupakan perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," kata Muhammad Alinafiah, Selasa (20/6/2023) siang.

Pria berkepala pelontos ini dengan tegas mengaku bahwa penggunaan alat kampanye berupa spanduk dan baliho, harus dengan konsep yang benar, jangan sampai merusak lingkungan dan menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Melansir website www.bawaslu.ri, Bawaslu telah mengimbau agar peserta pemilu atau partai politik berkampanye pada waktunya. Hal tersebut telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwasanya kampanye pemilu akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga: Spanduk Erick Thohir Marak di Kota Medan, Dipaku di Batang Pohon, Berpotensi Rusak Lingkungan

"Jadi jika saat ini sudah banyak spanduk, bisa kita bilang mereka curi start, telah mengangkangi keputusan konstitusi. Bawaslu dan KPU harus tegas memberikan sanksi kepada si pelanggar berdasarkan hukum yang berlaku," tegasnya.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, salah satu poinnya adanya pedoman pertimbangan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan di suatu tempat di dalam pemasangan alat peraga kampanye berdasarkan undang-undang.

Bahkan ada larangan untuk tidak memasang iklan atau spanduk kampanye di gedung atau fasilitas sekolah, pemerintah, tempat ibadah dan pelayanan kesehatan.

Apabila ditemukan adanya pemasangan iklan-iklan kampanye oleh partai politik manapun, pihak Bawaslu dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhak dan berwenang untuk menertibkannya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dalam konstestasi politik hingga tahun 2024 nanti, proses kampanye harus mengedepankan prinsip dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, dipandang sangat perlu untuk menegaskan dan menindaklanjuti secara hukum bagi partai politik yang melakukan pelanggaran proses pemasangan iklan melalui spanduk atau baliho.

"LBH Medan mendorong Bawaslu dan KPU untuk segera memberikan sanksi hukuman tegas kepada setiap partai politik yang melanggar peraturan yang berlaku," terangnya.

LBH Medan juga mengirimkan beberapa dokumentasi spanduk partai politik PDIP yang dipasang di tempat yang melanggar. Ada juga spanduk Bacapres Ganjar Pranowo bersama Wakil Ketua Fraksi PDIP Sumatera Utara Rudi Hermanto dan Abdul Gapur Marbun selaku Ketua DPC Seknas Ganjar Indonesia Kota Medan.

Ada juga gambar Megawati Soekarnoputri dan Soekarno. Kemudian, ada juga spanduk dengan gambar atau foto Erick Thohir yang dipasang di pohon dengan cara dipaku.

Terpisah, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ketika diwawancarai awak media mengaku bahwa perbuatan memasang spanduk di pohon itu merupakan perbuatan yang salah.

Baca Juga: Spanduk Capres Ganjar Pranowo Dipaku ke Batang Pohon di Medan, Warga: Bisa Merusak

"Tidak boleh dipaku di pohon dan di tempat yang melanggar. Jika itu ditemukan, maka akan dicabut atau ditindak," ungkapnya.

Terpisah, Rudi Hermanto yang fotonya ada dalam spanduk ketika dikonfirmasi mengaku bahwa itu bersifat sementara.

"Itu kan hanya bersifat sementara, lagi pula itu kan bukan promosi produk rokok dan barang lainnya. Setelah selesai kegiatan, itu langsung kami cabut," terangnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga