SURABAYA, TELISIK.ID - Masyarakat yang ingin bepergian mengunjungi wilayah perkantoran, tempat wisata, mal, kawasan perdagangan, restoran maupun area publik lainnya di Jawa Timur, dalam waktu dekat akan disyaratkan vaksin booster dengan scan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau vaksin Booster bagi Masyarakat yang terbit Senin 11 Juli lalu
“Vaksinasi booster kini digunakan sebagai syarat wajib bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas dan ruang publik. Maka saya minta bupati dan wali kota aktif mendorong sekaligus memantau percepatan vaksinasi di daerahnya,” terang Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kamis (21/7/2022).
Mantan Mensos ini mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan per 16 Juli 2022, ketercapaian vaksinasi dosis ketiga di Jawa Timur telah mencapai 6.644.000 orang atau 20,88 persen.
Sementara untuk capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa Timur sejumlah 29.960.329 orang atau 80,6 persen. Dan capaian vaksinasi dosis kedua mencapai 25.660.256 orang atau 94,14 persen.
