Segera Diberlakukan, Pergi ke Area Publik di Jawa Timur Wajib Vaksin Booster
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 21 Juli 2022
0 dilihat
Percepatan vaksin booster di Jawa Timur dikebut mengingat syarat untuk masuk area publik wajib sudah vaksin booster. Foto: Ist.
" Masyarakat yang ingin bepergian mengunjungi area publik di Jawa Timur, dalam waktu dekat akan disyaratkan vaksin booster dengan scan aplikasi PeduliLindungi "
SURABAYA, TELISIK.ID - Masyarakat yang ingin bepergian mengunjungi wilayah perkantoran, tempat wisata, mal, kawasan perdagangan, restoran maupun area publik lainnya di Jawa Timur, dalam waktu dekat akan disyaratkan vaksin booster dengan scan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau vaksin Booster bagi Masyarakat yang terbit Senin 11 Juli lalu
“Vaksinasi booster kini digunakan sebagai syarat wajib bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas dan ruang publik. Maka saya minta bupati dan wali kota aktif mendorong sekaligus memantau percepatan vaksinasi di daerahnya,” terang Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kamis (21/7/2022).
Mantan Mensos ini mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan per 16 Juli 2022, ketercapaian vaksinasi dosis ketiga di Jawa Timur telah mencapai 6.644.000 orang atau 20,88 persen.
Sementara untuk capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa Timur sejumlah 29.960.329 orang atau 80,6 persen. Dan capaian vaksinasi dosis kedua mencapai 25.660.256 orang atau 94,14 persen.
Baca Juga: Pemkab Buton Utara Diminta Beri Kepastian Soal TPP ASN
“Provinsi Jawa Timur hingga hari ini berada pada assesment Level 1. Dan dari 38 kabupaten/kota di Jatim, per 16 Juli 2022 terdapat 455 kasus aktif,” jelasnya.
Lebih lanjut Khofifah menegaskan, Pemprov Jawa Timur akan terus mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di kabupaten/kota se-Jawa Timur termasuk penguatan kembali kerja sama pentahelix.
Orang nomor satu di Jawa Timur ini mengatakan, sinergi pentahelix akan dikerahkan guna memberikan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan vaksinasi booster di Jatim.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota agar menerapkan wajib booster untuk mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing.
Baca Juga: Manggarai Kena Sanksi Tunda Dapat DAU, Koordinasi Bupati dan DPRD Lemah
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Tito pada 11 Juli 2022.
"Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya," kata Tito.
Namun, kata Mantan Kapolri ini, kewajiban booster ini tidak berlaku bagi anak di bawah 18 tahun, maupun bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus. (B)
Penulis : Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali