Surat Kemendagri Minta Pelantikan 4 Cakades Terpilih di Muna Belum Final

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 10 Februari 2023
0 dilihat
Surat Kemendagri Minta Pelantikan 4 Cakades Terpilih di Muna Belum Final
Kadis PMD Muna, Rustam bersama Kabag Hukum, Kaldav Akiyda Sihidi usai mengklarifikasi di Kemendagri. Foto: Ist.

" Polemik surat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta Bupati Muna, LM Rusman Emba melantik empat kepala desa (kades) terpilih masing-masing Parigi, Wawesa, Oensuli dan Kambawuna menemui titik terang setalah Kadis PMD, Rustam melakukan klarifikasi "

MUNA, TELISIK.ID - Polemik surat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta Bupati Muna, LM Rusman Emba melantik empat kepala desa (kades) terpilih masing-masing Parigi, Wawesa, Oensuli dan Kambawuna menemui titik terang setalah Kadis PMD, Rustam melakukan klarifikasi.

Rustam bilang, surat yang diteken, Sekjen Bina Desa, Paudah itu bersifat belum final. Atas surat itu, pihak Bina Desa memohon maaf pada Pemkab Muna karena telah memberikan tanggapan terhadap surat keberataan yang diajukan Ketua Forum Pemerhati Aspirasi Masyarakat Desa Sulawesi Tenggara, La Ode Kabias, tanpa lebih dulu mengklarifikasi.

"Setiap surat yang masuk di Kemendagri itu selalu ditanggapi tertulis. Tetapi, untuk surat permintaan pelantikan itu belum final," kata Rustam, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Bocah Dua Tahun di Muna Barat Idap Hidrosefalus tapi Tolak Operasi

Rustam bersama Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi telah menjelaskan proses pembentukan majelis penyelesaian sengketa, proses sengketa hasil Pilkades hingga terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) akibat adanya pemilih tidak wajar dan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Pihak Kemendagri kaget mendengar itu. Kami lalu diminta untuk meminta surat resmi dengan melampirkan dokumen pendukung," ungkapnya.

Saat ini, pihaknya belum akan melakukan langkah apapun terkait surat dari Kemendagri itu. Nanti, setelah surat dari pemkab ditanggapi, baru diputuskan.

"Jadi surat sebelumnya dari Kemendagri itu tidak serta merta berlaku," timpalnya.

Rustam juga telah menyampaikan untuk Desa Oensuli dan Kambawuna, situasinya kondusif. Hanya saja, ada oknum-oknum bermain di media sosial (medsos) mempropagandakan surat Kemendagri untuk membuat situasi tidak kondusif.

"Kami himbau masyarakat tidak terhasut dengan propaganda surat Kemendagri itu. Pemkab bertindak untuk menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan situasi kondusifitas," imbaunya.

Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi mengaku, saat ini bersama DPMD tengah mengumpulkan dokumem-dokumen yang berkaitan dengan proses pengangkatan majelis penyelesaian sengketa melaui surat keputusan (SK) bupati dan salinan putusan untuk diserahkan ke Kemendagri.

"Dokumennya sementara kami siapkan," ujarnya.

Sebelumnya beredar surat dari Dirjen Bina Desa tertanggal 26 Januari 2023 tentang tanggapan penetapan calon kades terpilih yang diajukan Ketua Forum Pemerhati Aspirasi Masyarakat Desa Sulawesi Tenggara, La Ode Kabias.

Baca Juga: Cakades Parigi Terpilih Minta Bupati Muna Laksanakan Putusan Kemendagri

Sekjen Bina Desa, Paudah meminta gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen pemerintahan desa.

Kemudian, meminta Bupati Muna, LM Rusman Emba mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai peratutan perundang-undangan dengan menjaga kondusifitas dan stabilitas wilayah.

Bupati Muna juga diminta mengangkat kembali cakades terpilih hasi pilkades serentak dan melaporkan ke Kemendagri melalui Dirjen Bina Desa.

"Dalam hal terdapat pihak yabg keberatan terhadap keputusan bupati, bisa mengajukan gugatan PTUN. Nah, ketika telah inkrah, bupati wajib menaati," kata Paudah dalam isi surat bersifat penting itu. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga